www.riaukontras.com
| Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Langsa
LASKAR: Satpol PP Kota Langsa Jangan Suka “Gertak Sambal”
Editor: Muhammad Abubakar | Jumat, 16-10-2020 - 22:45:00 WIB


TERKAIT:
   
 

KOTA LANGSA, RIAUKontraS.com - Ketua Umum Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR),Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM, SH alias Popon mengatakan jika Satpol PP Kota Langsa sudah beberapa kali mengirimkan suratnya kepada PT.PKLE pengelola hutan Manggrove di Kuala Langsa.

Apa yang dilakukan Satpol PP, menurut Popon, merupakan gertak sambal yang hanya ingin menakuti kliennya PT. Pelabuhan Kuala Langsa Energi (PKLE) dengan membawa personilnya beberapa orang yang seakan-akan mau memberikan shock therapy.

Hal itu disampaikan Popon dalam pertemuan dengan wartawan di Coffe Magrove Kuala Langsa, Jim'at 16 Oktober 2020.

Lebih lanjut dikatakan, Saat ini Tim LASKAR bersama kuasa hukum PKLE sudah berada di Kota Langsa menunggu ancaman eksekusi hutan Mangrove yang akan dilakukan oleh Satpol PP Kota Langsa.

“Kami tim kuasa hukum PT.PKLE sudah di sini (Kota Langsa), kapan Satpol PP Kota Langsa berani eksekusi klien kami itu, jangan kebanyakkan kirem surat dengan kata-kata ancaman jika klien kami akan di gusur paksalah, coba lakukan terus eksekusinya jika berani melawan hukum, jangan banyak kirem surat aja nggak habis-habisnya dengan bahasa ancaman.

Popon menambahkan, Satpol PP hanya melakukan gertak, “akan melakukan pengosongan area tersebut secara paksa” akan tetapi sampai saat ini tidak berani melakukannya, atau mungkin mereka hanya “gertak sambal aja dikarenakan Satpol PP Kota Langsa menyadari jika dirinya ibarat seorang cowboy yang tidak memiliki kuda dan senjata.

Satpol PP tidak punya kewenangan terhadap permasalahan ini alias bukan tupoksi kerja dan wewenangnya," ujar Popon.

"Ia meminta kepada pihak-pihak yang ingin merebut hak pengelolaan kawasan wisata hutan Mangrove Kuala Langsa agar lebih banyak lagi mempelajari hukum.

Kejadian ini, kata Popon, akan menjadi pembelajaran hukum yang buruk untuk masyarakat dan regenarasi Aceh khususnya di Kota Langsa," ujarnya.

Apa bila masih ada pihak yang memaksakan kehendaknya melalui Satpol PP untuk menggusur secara paksa klien kami PT.PKLE dan jika itu terjadi maka kami kuasa hukumnya akan melaporkan ke Polda Aceh," ujar Popon.

Masih kata Popon, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi klien kami dari hutan Mangrove yang dikelola oleh PT.PKLE selama ini berdasarkan surat perjanjian yang telah disepakati bersama dan memiliki kekuatan hukum yang sama, ini masalah Perdata," sebutnya.

Terkait persoalan yang sedang dihadapi PT. PKLE dan PT. PEKOLA ini merupakan permasalahan Perdata dan kami dari tim kuasa hukum PT. PKLE sudah mendaftar gugatan di Pengadilan Negeri Langsa, Jum'at 16/10/2020, dikarenakan harapan klien kami akan diselesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan mufakat oleh mitra kerjanya yaitu PT. PEKOLA tak kunjung tiba.

Mengenai gugatan kami di PTUN terhadap proses lelang pengelolaan hutan Manggrove masih terus bergulir sampai saat ini," tambah Popon lagi.

Pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang ingin mengelola kawasan hutan wisata Magrove Kuala Langsa dan Satpol PP untuk tidak terlalu “lebay dan over acting” dengan surat surat yang dikiremkan ke klien kami PT.PKLE," tutup Popon.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa Maimun Sabta, SE, Rabu (14/10) melayangkan surat teguran kedua dengan nomor 331.1/522.

Sedangkan surat teguran pertama dengan nomor 331.1/503 dikirim kepada PT. PKLE pada tanggal 05 Oktober 2020 lalu.

Penulis: Muhammad Abubakar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • LASKAR: Satpol PP Kota Langsa Jangan Suka “Gertak Sambal”
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved