Banda Aceh
Wali Kota Langsa Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh, Ini Kasusnya
Editor: Muhammad Abubakar | Rabu, 16-09-2020 - 17:10:34 WIB
BANDA ACEH, RIAUKontraS.com - Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (Yayasan LASKAR) resmi melaporkan Wali Kota Langsa kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu 16 September 2020.
Menurut ketua LASKAR Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM, SH, pihaknya melaporkan orang nomor satu di Kota Langsa itu ke Kejati Aceh, karena diduga terlibat KKN dalam hal pengelolaan kawasan hutan Kota oleh PT. Pekola yang merupakan perusahaan milik daerah.
DikatakanTeuku Indra, dirinya melaporkan Usman Abdullah selaku Wali Kota Langsa dan Zulfri Cs selaku Pengelola perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke Kejati Aceh karena dianggap telah terjadi praktek KKN antara pimpinan PT. Pekola dengan orang nomor satu di Kota Langsa itu.
Kepada wartawan Teuku Indra mengatakan, tujuannya melaporkan indikasi KKN tersebut guna menyelamatkan uang Negara dan membantu Penegak Hukum dalam melakukan pemberantasan KKN di Aceh.
"Teuku Indra juga menyebutkan, pihaknya juga telah menyerahkan bukti pendukung dugaan KKN tersebut kepada pihak Kejati Aceh.
Laporan itu diterima oleh bagian penerimaan surat di Kejati Aceh (Bu Handayani).
Ia berharap, Kajati Aceh dibawah pimpinan Dr. Drs. Muhammad Yusuf SH, MH ini agar dapat menegakkan hukum tanpa memandang bulu siapapun itu, karena kebenaran harus berlaku adil terhadap semua lapisan masyarakat," ujarnya.
"LASKAR akan terus mengawal permasalahan ini sampai tuntas di “meja hijau” demi tegaknya hukum di Aceh," imbuh T. Indra.
Hingga berita tayang di meja redaksi, media belum mendapatkan keterangan resmi dari Wali Kota Langsa, begitu juga dengan Zufri Cs dari PT. Pekola Langsa.
Penulis: Muhammad Abubakar
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :