www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Divisi Hukum KPU Kabupaten Nisut, Bantah Berita Yang Di Release Salah Satu Media Online
Editor: Indra | Sabtu, 12-09-2020 - 21:10:55 WIB


TERKAIT:
   
 

Nias Utara, RIAUkontras.com - Inotonia Zega, M. Th, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Utara Divisi Hukum secara tegas membantah terkait pemberitaan salah satu media online bahwa "KPU Nisut Pastikan Dokumen Cawabub Otorius Harefa Tetap Tidak Memenuhi Syarat Hingga Penetapan Paslon" pada JUMAT, (11/9/2020)14:15 WIB.
-
Ketika awak media konfirmasi tentang pemberitaan dimaksud,
menurut Ketua KPU Nias Utara Evorianus Harefa pada saat dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp pribadinya mengatakan berita itu salah, sudah dilakukan bantahan kepada wartawan media tersebut "ucapnya
-
Begitu juga tanggapan, Inotonia Zega menjelaskan bahwa berita itu salah, saya sudah sampaikan bantahan kepada media yang memuat berita yang tidak sesuai dengan hasil konfirmasi dari kami sebagai penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Sebab penentuan penetapan calon itu melalui pleno KPU Kabupaten Nias Utara, "jelasnya.
-
Calon Bupati dan Wakil Bupati dari pasangan Marselinus Ingati Nazara, A.Md dan Ir. Otorius Harefa telah mendaftar pada tanggal 6 September 2020 dan setelah dokumen syarat pencalonan dan syarat calon diperiksa oleh petugas verifikasi disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Utara dan LO Bapaslon telah dinyatakan memenuhi syarat melalui palu yang diketok Ketua KPU Kabupaten Nias Utara "terang Inotonia.
-
Inotonia Zega menambahkan bahwa syarat pencalonan dari pasangan M. Ingati Nazara, A.Md dan Ir. Otorius Harefa telah kita terima dan memenuhi syarat. Sedangkan untuk syarat calon dari Cawabupnya Ir. Otorius Harefa salah satunya adalah LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) berupa surat elektronik hasil konfirmasi dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Republik Indonesia melalui email yang menyatakan bahwa KPK telah menerima LHKPN yang bersangkutan dan perlu kita ketahui bersama bahwa untuk syarat calon sebagaimana seperti diatas dapat diperbaiki "ujarnya
-
Sampai dengan tanggal 16 September 2020 seluruh bakal calon kepala daerah (Bacakada) yang telah mendaftar diberikan kesempatan untuk memperbaiki syarat calon termasuk paslon Marselinus Ingati Nazara, A.Md dan Ir. Otorius Harefa "tambahnya.
-
Masih Inotonia Zega mengatakan yang tidak bisa diperbaiki itu adalah syarat pencalonan, sementara syarat calon masih diberikan kesempatan untuk diperbaiki kembali, saya berharap kita harus bedakan antara syarat pencalonan dengan syarat calon "tutupnya (Group Media Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Divisi Hukum KPU Kabupaten Nisut, Bantah Berita Yang Di Release Salah Satu Media Online
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved