www.riaukontras.com
| Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Kapolres Nias, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH. dilaporkan di Propam Mabes Polri.
Editor: KEND'ZAI | Jumat, 24-07-2020 - 01:49:14 WIB


TERKAIT:
   
 

Jakarta, RiauKontraS.Com - Dua orang pemuda Nias di Jakarta, Yanuserius Zega mantan PP GMKI dan Soziduhu Gulo mantan PP PMKRI melaporkan Deni Kurniawan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia. Kamis, 23/07/2020

“Hari ini, Kapolres Nias resmi kita laporkan di Propam Mabes Polri. Tadi sudah diterima langsung di Sentra Pelayanan Propam,” ujar Yanser saat ditemui wartawan.

Lulusan Magister Kajian Ketahanan Nasional Universitas Indonesia (UI) yang sedang menjabat sebagai Wasekjend DPP GAMKI ini menuturkan, komentar Deni Kurniawan tidak menunjukkan sosok seorang atasan, apalagi sebagai penegak hukum. Ini sikap yang tidak layak untuk dicontoh bawahan.

Lanjut Yanser, Deni Kurniawan berucap dengan sewenang-wenang secara langsung kepada warga, dan juga melalui media sosial (Whatsapp Group, Facebook).

Yanser membeberkan, ucapan Deni Kurniawan di Facebook “Kepala bapak kau itu pencitraan. Dengki sekali hati dan pikiran anda. Ciri-ciri manusia yang kebanyakan makan sampah dan minum air comberan”. Dalam grup Whatsapp, Deni Kurniawan berucap “Ada kata2 bijak… “Bodoh memang gratis tapi jangan diborong semua”. Sedangkan ucapan langsung yang dilontarkan kepada abang tukang becak saat membagikan nasi bungkus, Deni berucap “Jangan serakah kamu, Brengsek kamu”.

“Kita ketahui bahwa kepolisian mempunyai pedoman kerja yang dikenal dengan Catur Prasetya, poin 4 yaitu “memelihara perasaan tentram dan damai”. Namun, yang terjadi malah berbanding terbalik,” pungkasnya.

Dikatakan dia, ucapan Deni Kurniawan telah menciderai perasaan masyarakat di Nias.

“Jangan sampai kejadian-kejadian seperti ini terulang. Sebagai penegak hukum, jangan malah menyakiti hati masyarakat,” imbuh Yanser.

Senada, Soziduhu Gulo menambahkan, bahwa komentar Deni Kurniawan di media sosial itu sangat melukai perasaan masyarakat.

Dia membeberkan, laporan ini juga sebagai alarm dan edukasi bagi penegak hukum yang lain, agar tidak terulang.

Dikatakannya, hal ini sudah jelas melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 14 Tahun 2011, tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 15 huruf e dengan bunyi “bersikap, berucap, dan bertindak sewenang-wenang”.

Lanjut Soziduhu, laporan akan tetap dikawal hingga kasus dugaan pelanggaran kode etik ini ditindaklanjut oleh Propam Mabes Polri.

“Laporan ini juga akan kami teruskan ke komisi III DPR RI,” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, wartawan masih berusaha meminta tanggapan dari Kapolres Nias, AKBP. Deni Kurniawan, SIK., MH.

Sumber  : Suaranesia.co
Editor    : Kend'zai

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Nias, AKBP. Deni Kurniawan, SIK, MH. dilaporkan di Propam Mabes Polri.
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved