www.riaukontras.com
| Rugikan Negara, Tersangka Tindak Pidana Perpajakan Diserahkan Ke Kejati Riau | | Tim Penyidik Lakukan Penggeledahan dan Penyitaan Perkara Komoditas Timah PT Timah Tbk | | Jam-Pidum Setujui 13 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice | | Kejaksaan RI Hadiri Konferensi ke-13 Joint Declaration Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok di Vietnam | | Gaungkan Semangat Harkodia, Kejati Riau Gelar Lomba Tulis Ilmiah | | Papan Bunga Dihalaman Kantor KPK RI, Berisi Keluhan akan Marak Korupsi di Kota Dumai
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 8 Desember 2023
 
Kajari Tahan 5 Orang Tersangka Anggaran Fiktif di Sekda Kab.Kuansing
Editor: | Selasa, 21-07-2020 - 01:36:59 WIB


TERKAIT:
   
 

TELUK KUANTAN, Riaukontras.com - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau Adakan Press Release dengan sejumlah awak media di pelataran Kajari Kuansing Terkait Penahanan Terhadap 5 orang tersangka Kasus Anggaran Fiktif  di Sekretariat Daerah ( Setda ) Kuansing Senin,(20/07/2020) Siang.

Adapun penahanan terhadap kelima orang tersangka tersebut MHS Selaku Plt sekda Kuansing, MS Mantan Kabag Umum Setda, FA selaku bendahara pengeluaran rutin Setda Kuansing, HH selaku kasubag kepegawaian Setda selaku PPTK, dan yang kelima YR dalam perkara ini selaku Kasubag tata usaha( TU ) Setda Kuansing.

Dikatakan Kajari Kabupaten Kuantan Singingi Hadiman,SH.MH kepada awak media bahwa penetapan tersangka dan penahanan kepada kelima orang tersangka tersebut menyalagunakan uang bukan peruntukannya sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran ( DPPA ) sesuai pagu anggaran nya sebesar Rp.13.003.600.000 (Tiga belas milyar tiga juta enam ratus ribu rupiah) dan itu baru direalisasikan sebesar Rp.2.449.000.000 (Dua milyar empat ratus empat puluh sembilan juta rupiah). Terang Kajari

" Jadi terdapat selisih sekitar 10.462.264.560 Rupiah jadi hanya 2,4 sesuai dengan peruntukannya, jadi dari kerugian dengan jumlah yang disebutkan tadi sudah dikembalikan sebesar 2.905.125.900 Rupiah , jadi sisa yang belum dikembalikan 7.451.380.660 Rupiah ," ujar Hardiman.

Adapun pasal yang ditetapkan terhadap kelima orang tersangka tersebut pasal 2 ayat 1 jo pasal 3, jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana UU RI tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman dari pasal 2 paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 milyar dan ancaman pasal 3 paling sedikit 1tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit 50 juta rupiah.

Disampaikan Kajari, dilakukannya penahanan terhadap 5 orang tersangka atau terdakwa sesuai ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHAP, maka perintah penahanan terhadap seseorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal ini menimbulkan adanya kekwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

" Makanya pada hari ini senin kita tetapkan penahanan terhadap pelaku atau terdakwa, dan kalau masalah adanya tersangka lain, ya nanti kita lihat dari hasil persidangan, " tutup Hadiman ( YS )


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kajari Tahan 5 Orang Tersangka Anggaran Fiktif di Sekda Kab.Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved