www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Nekad Main Judi Jenis Gaple di Bulan Ramadhan, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi
Editor: | Rabu, 13-05-2020 - 19:19:01 WIB


TERKAIT:
   
 

SINGINGI, RIAUKontraS.com - Di tengah pemerintah dan instansi terkait bersama TNI-Polri sibuk menerapkan Physical Distancing guna memutus penyebaran Covid-19, situasi ini justru disalahgunakan sebagaian masyarakat dengan bermain judi. Namun nahas, belum sempat merasakan hasil judinya, para pelaku langsung diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Singingi.

Kapolsek Singingi, AKP Asdisyah Mursyid.SH, Rabu (13/05/2020) kepada RIAUKontraS.Com  mengatakan, kejadian berawal pada Selasa (12/05/2020), yang dilaporkan oleh masyarakat karena ini sudah meresahkan, menurut keterangan masyarakat hampir setiap hari aksi perjudian tersebut dilakukan yang mana bertempat di salah satu warung tuak milik Saudara JNR( 46 ) warga petai baru," terang mantan kasat narkoba kampar tersebut.

Asdisyah Mursyid lebih jauh menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar bahwa di tempat tersebut sedang ada perjudian Qiu-Qiu jenis kartu Gaple dengan taruhan Uang. Tak lama kemudian, pihaknya mengamankan 3 pelaku yang mana 2 orang pemain berhasil kabar dari tangkapan pihak polsek Singingi dalam melakukan penggerebekan tersebut.

“Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Singingi  guna pengusutan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolsek Asdi

Sementara, Pelaku yang berhasil diamankan Juniar manurung (46) warga petai baru dan juga pemilik warung tuak tempat lokasi perjudian, selanjutnya Sutarman (44) warga petai baru, dan Hisar wijaya simamora (51) warga syeh bunda petai baru, yang mana barang bukti berhasil diamankan 1 lakon kartu domino merk Kabuki untuk permainan judi Qiu-Qiu, 2 kotak besar kartu gaple domino merk Kabuki, uang Rp.1.320.000, dengan pecahan Rp.100.000 sebanyak 5 lembar, uang pecahan Rp.50.000 sebanyak 10 lembar, uang pecahan Rp.20.000 sebanyak 6 lembar, uang pecahan Rp.10.000 sebanyak 7 lembar, dan uang pecahan Rp.5000 sebanyak 26 lembar.

Namun kini, ketiga  orang tersebut, selanjutnya dibawa petugas dengan membawa barang bukti uang tunai sebesar Rp.1.320.000 ,  dan kartu domino gaple yang digunakan untuk melakukan judi jenis Qiu-Qiu tersebut “Pelaku dijerat pasal 303 KUHP, dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Asdi. (YND)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Nekad Main Judi Jenis Gaple di Bulan Ramadhan, Tiga Pelaku Dibekuk Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved