www.riaukontras.com
| Menyikapi Persoalan Hukum Menjerat Wartawan, Wahyudi El Panggabean: Taati KEJI | | Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur | | Kajati Riau Ikuti Kegiatan Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2024 | | Wakajati Riau Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Jaksa Agung: Entitas Jaksa ASEAN Meningkatkan Kolaborasi Antar Lembaga Kejaksaan se-ASEAN | | Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 25 April 2024
 
Personil Polsek Singingi, Amankan Pria Lajang dengan Bungkusan Barang Haram
Editor: | Selasa, 14-04-2020 - 15:14:52 WIB


TERKAIT:
   
 

SINGINGI, RIAUKontraS.com - Personil Polsek Singingi mengamankan seorang pemuda Berinisial EK (28) di Pasar bawah Kelurahan muara lembu, Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau , Senin (13/04/2020) malam Pukul 21:00 Wib di warung milik masyarakat.

Pasalnya, Setelah dilakukan pemeriksaan badan oleh personil polsek singingi, ditemukan bungkusan plastik bening yang diduga Narkotika Jenis sabu di kantong sebelah kiri didalam kotak rokok U mild, dan akhirnya pelaku dan barang bukti di bawa ke mapolsek untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Ditangan pelaku personil polsek singingi berhasil mengaman kan, 4 paket kecil sabu-sabu seharga Rp.200.000, 1 paket seharga Rp.300.000, 2 unit handphone merk samsung warna gold dan nokia warna hitam, 1 kotak rokok merk U mild, 2 pipet kecil sebagai sendok, 2 kertas kecil.

Selanjutnya, Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui barang haram tersebut benar milik nya, yang mana pelaku mengakui barang haram tersebut didapat dari saudara Robi (DPO) yang berdomisili di pekanbaru, yang mana selain digunakan untuk diri nya sendiri, pelaku juga mengedarkan barang haram tersebut.

Untuk itu, Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat( 1 ) jo pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Singingi AKP. Asdisyah Mursyid, SH kepada RIAUKontraS.Com Selasa pagi melalui via WhatsApp pribadinya.

" Ya personil polsek singingi, tadi malam berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukum (wilkum) Polsek singingi, karena adanya laporan dari masyarakat, akhirnya anggota kita lansung melakukan penggeledahan terhadap pelaku, akhir nya benar ditangan pelaku berhasil diamankan barang haram tersebut," ujar pria berpangkat AKP tersebut yang merupakan mantan KasatRes narkoba polres kampar itu.

Dilanjutkan Asdi, hendaknya ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua, terutama di wilayah hukum Polsek Singingi,agar kita tidak terjerumus dengan yang namanya barang haram tersebut, karena ini jelas merusak masa depan anak bangsa, mari kita semua bekerja sama, bahu membahu memerangi himbauan pemerintah untuk indonesia bebas dari narkoba, tutup nya.

Reporter : Yendri saputra

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Personil Polsek Singingi, Amankan Pria Lajang dengan Bungkusan Barang Haram
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved