Seorang Kades Tertangkap Tangan Tindak Pidana Narkotika, Polisi Temukan Uang ADD 350 Juta
Editor: | Jumat, 06-03-2020 - 22:40:38 WIB
GUNUNGSITOLI, RIAUKontraS.com - Kepala Kepolisian Resor Nias Daerah Sumatera Utara AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH, melakukan Konferensi Pers di Mapolres Nias terkait penangkapan seorang Kepala Desa tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu Jumat 06/03/2020 Pagi.
Kapolres menyebutkan, penangkapan Kepala Desa Zuzundrao tersebut diringkus di kediamannya sekitar pukul 02.00 wib (23/02/20) pagi An. Yosefo Gulö (48) diketahui aktif menjabat sebagai Kepala Desa Zuzundaro Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara.
Kasat Narkoba IPTU J.H. Sidabutar, SH dan personil lainnya bergerak cepat ke TKP rumah tersangka di Kabupaten Nias Barat sambil melakukan penyelidikan kepastian informasi tersebut, sehingga pada hari Minggu (23/02/20) personil Sat Narkoba langsung ke rumah pelaku sekira pukul 02.00 wib dan langsung mengamankan tersangka serta melakukan penggeledahan dirumah tempat tinggalnya.
Dari penggeledahan tersangka, Polisi menemukan barang bukti, 1 (satu) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 0,84 Gram yang disimpan di laci meja dikamar tidur tersangka, dan satu unit Handphone Merk Nokia warna hitam, serta uang sebesar Rp 350.000.000; (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). Yang sudah di temukan sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui informasi dari masyarakat kepada anggota Sat Narkoba Polres Nias pada hari Sabtu (22/02/20) sekira pukul 22.00 wib memaparkan bahwa Kepada Desa tersebut sedang berada di rumah tempat tinggalnya Desa Zuzundrao Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat sedang memiliki Narkotika jenis sabu-sabu.
Selain Narkotika, Polisi melakukan penyitaan barang bukti lainnya yaitu, 1 (satu) unit handphone Merk Nokia milik tersangka sebagai alat komunikasi untuk memesan sabu-sabu, dan uang sebesar Rp 350.000.000.- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah).
Sementara itu, dari Pengakuan kepala Desa selaku tersangka tindak pidana Narkotika menyebutkan, sabu-sabu tersebut diperoleh lebih dari 1 Gram untuk dijadikan sebagai persediaan/stok pemakaian dalam beberapa hari kedepan membeli pada hari Kamis (20/02/20) kepada seseorang inisial (GF) dengan harga Rp 2.500.000.-. (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Dan uang yang Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah itu dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang ditarik dari Bank melalui Rekening Pribadi tersangka. ucapannya.
Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 Ayat (1) dari Undang - Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. terang Kapolres Nias. Siaran pers polres Nias.
(Yasaro Gulo).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :