www.riaukontras.com
| Kejaksaan RI Raih 3 Penghargaan BKN Award Tahun 2023 | | Rahasia Kejaksaan Sehingga Dipercaya Publik, Tak Hanya Kinerja Tapi Juga Humanis | | Kajati Riau Terima Kunker Danlanud Roesmin Nurjadin | | Berkas Perkara Dugaan Tipikor Pembangunan Fisik Masjid Raya Masih Dilengkapi  | | Semua Eksepsi Terdakwa GM Perkara Dugaan Korupsi Harga Jual Beli Pasir Laut Takalar Ditolak Hakim | | Kejagung Periksa Satu Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (Persero) Tbk
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 31 Mei 2023
 
2 Pelaku Narkoba di Bekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang
Editor: | Minggu, 01-03-2020 - 09:17:25 WIB


TERKAIT:
   
 

TANJUNG PINANG, RIAUKontraS.com - Kasatresnarkoba Polres Tanjung Pinang Chrisman Panjaitan SE,MH, didampingi Humas Iptu Supri Hadi dan Kaur Bin Opa Iptu Raja Vindho Valentino S.sos.M, menggelar Konferensi Pers, Terkait Penangkapan 2 (dua)Pelaku Narkoba berjenis Sabu - Sabu Berinisial SAF(41tahun)dan SA (40tahun.,)Jumat.29/2/20.

Kapolres Tanjung pinang, AKBP Muhammad Igbal melalui AKP Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang Chrisman Panjaitan SE,MH. beserta Jajaranya. Berhasil membekuk Inisial"SAF" (41) sekitar pukul 9.30 Pagi,di kediamannya jalan Hutan lindung.  

Berdasarkan Informasi dari warga  dan pihak keluarga, istri pelaku SAF  melapor ke petugas, karena SAF akan menganiaya anaknya. SAF pun dibekuk dikediamannya dijalan Hutan lindung, SAF sudah sering melakukan Konsumsi sabu, sekitar 6 bulan, jelas Kasat

Dari barang bukti yang berhasil diamankan, seperangkat alat Sabu, serta 5 paket Narkoba jenis Sabu. SAF dikenakan pasal 114 ayat(1) junto 112 ayat(1).pungkas Chrisman.

Sementara Sore harinya sekitar pukul 17.00 Wib, petugas berhasil mengamankan pelaku Inisial SA(40) , pekerjaan buruh, Warga Tanjung Uban, kedapatan  membawa Narkoba jenis Sabu, dari dalam tasnya petugas menemukan 3 paket sabu seberat 300 .9 gram sabu akan dijual ke Batam.

Saat Pelaku mau memasuki pelabuhan menuju ke Batam, SA dibekuk oleh petugas di samping Bank Panin, jelas Chrisman.

Pelaku SA dikenakan pasal 114 ayat(2)junto 112 ayat (2) , berdasarkan Undang_undang Narkontika Nomor 35 tahun 2009. SA dikenakan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal bisa hukuman seumur hidup, Pungkas Chiriman.


Zen

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • 2 Pelaku Narkoba di Bekuk Jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    3 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    4 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    7 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    8 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    9 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
    10 Diduga Kades dan Perangkat Desa Pungut BLT-DD di Kuansing Mendapat Sorotan FPII Kuansing
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved