Proyek Peningkatan Jalan Prov. Ruas Lotu-Tuhemberua Dengan Nilai 9 Miliar, Terindikasi Dikorupsi
Editor: | Rabu, 25-12-2019 - 19:59:26 WIB
NIAS, RIAUKontraS.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian hasil reses anggota DPRD dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, kegiatan di laksanakan di Gedung Rapat DPRD Sumut, Senin (23/12).
Setiap anggota DPRD Sumut yang telah melaksanakan reses sejak 13-18 Desember 2019 lalu menyampaikan hasil resesnya dan diserahkan kepada ketua DPRD Sumut.
Anggota DPRD Dapil Sumut 8, Pdt. Berkat Kurniawan Laoli pada kesempatan tersebut sekaligus menyampaikan temuan dugaan indikasi kerugian negara pada pelaksanaan kegiatan paket Peningkatan Struktur Jalan Provinsi ruas Lotu-Tuhemberua di Kabupaten Nias Utara senilai Rp. 9 miliar Tahun anggaran 2019.
Dijelaskan Berkat, Pelaksanaan kegiatan pada paket tersebut sangat tidak bermutu dan dikerjakan asal jadi sehingga berpotensi rugikan negara dan masyarakat.
“Beberapa bukti telah kita kantongi dan saya langsung melihat kondisi dilapangan pada 17 Desember 2019 lalu, yang mana terdapat tembok penahan tanah (TPT) yang dikerjakan beberapa minggu saja telah ambruk serta penggunaan bahan material yang kuat diduga tidak sesuai dengan dokumen pengadaan barang dan jasa” Papar Politisi Partai Nasdem itu.
Menurut Berkat, hal itu terjadi akibat lemahnya pengawasan oleh UPTJJ Gunungsitoli dan Konsultan Pengawas serta tidak patuhnya pelaksana kegiatan (Perusahaan penyedia jasa) terhadap ketentuan sebagaimana dipersyaratkan pada dokumen atau kontrak kerja. Misalnya, personil inti perusahaan tidak berada dilapangan, diantaranya General Superintendent (GS), Manager Kendali Mutu, Ahli Kuantitas, Ahli Jalan, Personil K3. Hal ini sangat berakibat fatal pada mutu sebuah konstruksi.
Untuk itu, DPRD menghimbau kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dapat menindaklanjuti hasil reses yang telah disampaikan melalui paripurna.
“Rekomendasi pada paripurna hari ini kepada Pemprovsu harus di taati karena ini produk UU tentang reses” Tulis Berkat kepada wartawan via Whatsapp, Senin (23/12).
Diperoleh informasi, pada pelaksanaan rapat paripurna ini, khusus untuk temuan yang telah disampaikan oleh Berkat Laoli belum ada kesimpulan, dikarenakan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tidak hadir pada rapat paripurna.
Sumber: Rakyatjelata.com
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :