www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Kejari Pelalawan Terima Tahap Dua Pelimpahan Kasus Narkoba Jenis Sabu-Sabu
Editor: | Jumat, 30-08-2019 - 21:27:40 WIB


TERKAIT:
   
 

PELALAWAN, RIAUKontraS.Com - Kejaksaan Negeri Pelalawan,Kamis(29/8/2019)menerima tahap dua kasus narkotika jenis sabu,dengan tersangka RS,selain menerima pelimpahan tersangka,jaksa juga menerima pelimpahan berkas dan barang bukti.

Kajari Pelalawan,melalui kasi Pidum kejaksaan negeri Pelalawan,Agus Kurniawan.SH.MH,mengatakan bahwa pelimpahan ini dilakukan di Kejari pelalawan usai berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau sempurna oleh jaksa.

" Sudah kita terima pelimpahan kasus narkoba ini dari penyidik kepolisian,tersangka RS kita tahan.

Karena ini barang buktinya cukup besar,hampir kurang lebih 2 kg,tepatnya 1,914,49 gram,satu unit mobil  Daihatsu  Rocky,2 buah hp merek Nokia warna hitam dan putih,dan uang Rp 500.000,- tersangka RS dijerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman mati.

Sebelumnya tersangka RS ditangkap oleh Satresnarkoba polres Pelalawan pada tanggal 11/6/2019 silam.

Dimana pada kronologi yang tertuang dalam berkas tersangka, bahwa  tersangka RS (Rahmat Suryanto)umur 47 tahun, beralamat di jln Sei Batu Gingging, Pasar X Medan selayang, provinsi Sumatera Utara dan di tangkap tepatnya di jalan Lintas Timur, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, kabupaten Pelalawan, tepatnya di dekat SPBU BK, sekitar pukul 18.30wib.

Tersangka ditangkap saat mengendarai Mobil jenis Daihatsu Rocky warna hitam dengan nopol BK 1841XI, tersangka ini datang dari Dumai menuju ke Palembang, anggota Satresnarkoba polres Pelalawan  menemukan didalam plastik Asoy hitam ada ditemukan 2 bungkus plastik kemasan merek Qing Shan dan Guanyinwang berwarna Hijau dan langsung dilakukan pengujian isi dari bungkus plastik tersebut ternyata berisi barang narkotika jenis sabu.(Dav)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejari Pelalawan Terima Tahap Dua Pelimpahan Kasus Narkoba Jenis Sabu-Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved