www.riaukontras.com
| Jam-Pidsus: Kerugian 271 T Bukan Soal Besarnya Tetapi Bagaimana Mengembalikan Kondisi Seperti Semula | | Pimpinan DPRD Bengkalis Hadiri Pembukaan MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau di Kota Dumai | | Kajati Akmal Abbas Terima Kunjungan Anggota Komisi II DPR RI | | Diduga SPBU 14.284.633 Mengisi Minyak Solar Subsidi Kemobil Box Dan Mobil Perah yang Tertutup | | Kajati Riau Terima Kunjungan Sespim Lemdiklat Polri | | Kasi Penkum Bambang Heripurwanto Hadiri UKW Angkatan XXIII PWI Riau
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 24 April 2024
 
Dugaan Terima Banyak Pada Pembangunan Rumah Layak Huni di Inhil 2016
LSM Gerak Indonesia Mendesak Polda Riau Usut Keterlibatan Rasidin Kadisnaker Prov. Riau
Editor: | Rabu, 28-08-2019 - 16:54:04 WIB

Ket: Foto Kepala Disnakertrans Prov. Riau Rasidin Siregar, SH
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Dalam perkara dugaan korupsi kegiatan pekerjaan kegiatan dan pengelolaan prasarana permukiman dan sarana sosial ekonomi kawasan transmigrasi di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) pada tahun 2016. Kini berkas ketiga tersangka tengah diteliti Jaksa.

Tersangka ada tiga orang yang berkasnya telah dilimpahkan kepada Kejati Riau,  antara WS selaku rekanan, dan MS dari CV SC selaku konsultan pengawas. Seorang tersangka lainnya adalah berinisial J selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dalam penanganan perkaranya dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau.

Setelah melalui rangkaian penyidikan, berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti. Saat ini berkas perkaranya masih ditelaah.

"Berkasnya sedang diteliti," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan, Minggu (9/6). Dikutip dari haluanriau.com

Penelitian itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara, baik syarat formal maupun materil. Jika lengkap, kata Muspidauan, maka akan dinyatakan P21 dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

"Jika belum lengkap, akan dikembalikan ke penyidik disertai petunjuk yang diberikan Jaksa atau P19," imbuh mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.

Untuk diketahui, perkara tersebut terjadi pada waktu bulan Juli hingga Desember 2016. Dimana, dalam SPDP yang diterima Kejati Riau, tempat kejadian perkara berada di Desa Tanjung Melayu, Kecamatan Kuala Indragiri, Inhil.

Berdasarkan data yang dihimpun, pengerjaan proyek itu menggunakan biaya yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016. Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) yang mengerjakan adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau.

Untuk pengerjaan fisik, diketahui dilaksanakan oleh PT BPN dengan nilai penawaran Rp16 miliar dari pagu anggaran sebesar Rp18 miliar.

Sementara untuk jasa konsultasi pengawasan dilaksanakan oleh CV SC dengan nilai pagu hampir Rp400 juta.

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan Lsm yang ada di Provinsi Riau yang melaporkan kepada Bareskrim polda Riau pada tahun 2017.

Wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Darman membenarkan bahwa kami sekarang sudah menjadi tersangka, bukan hanya tiga orang tapi tujuh orang sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Bareskrim Polda Riau.

Menurut Darman kami ini jadi korban, "karna sepeser pun saya tak dapat uang dari situ, cuman Igung(Kontraktor) saat itu menjanjikan saja tapi tidak pernah saya terima" unkap Darman.

"Aneh dalam kasus ini, kenapa pihak yang mencairkan dana lepas dan begitu juga Kadisnya kok kami jadi korban" ujar Darman.

Dijelaskan Darman, "seharusnya Kepala Disnaker Provinsi Riau, Rasidin, SH yang harus bertanggungjawab, karna dia yang banyak dapat dan semua atas persetujuan dia, kami ini kan hanya mengetahui saja" Kata Darman dengan Nada Kesal.

Ketika diminta tanggapan Emos Gea Ketua Lsm Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia Riau (LSM-GERAK INDONESIA) terkait adanya tersangka pada proyek pembangunan rumah layak huni di Desa Tanjung Melayu Inhil 2016. Mengatakan, Kita mendesak Penyidik Polda Riau harus berani mengungkap keterlibatan Kadis Disnaker Prov. Riau Rasidin, SH jangan hanya sampai di kabit saja. Apalagi ada pengakuan dari PPTK Darman bahwa dalam kegiatan proyek tersebut Kadis Disnaker provinsi Riau yang banyak menerimanya, tegas Emos

Ketika dikonfirmasi Rasidin, SH Kepala Dinas Disnakertrans Prov. Riau terkait hal diatas melalui WhastAppnya mengatakan "Bagi saya biar hukum berjalan, konfirmasi saja ke darman, tak ada yang bisa nutup nutupinya, jelasnya Singkat.

Sumber: sergaponline


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • LSM Gerak Indonesia Mendesak Polda Riau Usut Keterlibatan Rasidin Kadisnaker Prov. Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved