www.riaukontras.com
| Verifikasi Lapangan Zona Integritas Menuju WBK 2024, Lapas Bengkalis Siap Menjalani Proses Evaluasi | | Marsekal Pertama TNI Siswanta Disambut Danposal Bengkalis dan Berikan Pembinaan Personel Basarnas | | Sidang Paripurna DPRD Bengkalis, Tujuh Fraksi Sampaikan Nama Keanggotaan AKD ke Pimpinan | | Septian Nugraha Resmi Menjabat Ketua DPRD Bengkalis | | DPD PKS Bengkalis Bersama Partai Koalisi Siap Memenangkan Kasmarni - Bagus Santoso | | Kampanye di Bukit Batu dan Bandar Laksamana, KBS akan Kembangkan Kawasan Industri Buruk Bakul
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Selasa, 15 Oktober 2024
 
Oknum Dinas Perhubungan Kota Batam OTT
Editor: | Selasa, 30-07-2019 - 11:50:33 WIB


TERKAIT:
   
 

BATAM,RIAUKontraS.com - Konfrensi Pers oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Drs. S. Erlangga terkait pengungkapan Tindak Pidana Korupsi berupa menerima uang untuk pengiriman minuman beralkohol Senin pukul 13.00 Wib,29/07/19.

Pengungkapan ini berawal dari Laporan dan Informasi yang didapat bahwa seorang Staf Perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam yang menggunakan kewenangannya untuk meloloskan pengeluaran minuman beralkohol dari Batam ke luar Kota Batam tanpa melalui prosedur pengeluaran yang berdasarkan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan informasi itu, Pada tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 10.00 wib, Anggota Satreskrim Polresta Barelang melihat Inisial AC bersama dengan Saudara Adriansyah (Supir) dan Inisial EF disebuah Warung Kopi yang berlokasi Pasar Sungai Harapan Kecamatan Sekupang, dilokasi tersebut AC menyerahkan amplop berwarna coklat kepada EF, bertempatan di Pelabuhan Rakyat Pak Ahmat, Kecamatan Sekupang Kota Batam.

Saat hendak memuat 6 kardus minuman ke kapal pompong, Penyidik Satreskrim Polresta Barelang melakukan penagkapan terhadap EF dan mengamankan Barang Bukti berupa 6 (enam) kardus botol minuman keras dan uang tunai sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Setelah dilakukan interogasi tentang kepemilikan barang tersebut selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap pemilik namun sudah tidak ditemukan dan tidak diketahui keberadaannya.

Dalam operasi tangkap tangan itu, Polisi mengamankan Inisial EF Lahir di Tanjung Batu 9 Mei 1976, PNS di staf perhubungan Laut Dinas Perhubungan Kota Batam, Alamat Perum Barcelona Kecamatan Batam Kota, EF bersama Adriansyah (supir) meninggalkan tempat tersebut dan menuju kepelabuhan dengan membawa 6 Kardus minuman milik Inisial AC.

Operasi Tangkap Tangan tersebut, melanggar UU Republik indonesia no. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

M.Zen

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Oknum Dinas Perhubungan Kota Batam OTT
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Dimasa Pandemi Covid-19, Parma City Hotel Diduga Sediakan PSK Pada Tamu yang Menginab
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved