www.riaukontras.com
| Istimewa di Bulan Ramadhan, Bupati Kasmarni Khatam Al-Quran Bersama Para Santri Penghafal Quran | | Cegah Peredaran Barang Ilegal di Meranti, Bea dan Cukai Bengkalis Musnahkan 19800 Kg BB Mangga | | Berbagi Kepada Sesama, Alumni 2000 SMA Negeri 3 Bengkalis Gelar Takjil Gratis | | Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Air Hitam, Genak Desak Kejati Segera Periksa Kadis PUTR | | Perbaikan Jalan Sudah Dikerjakan, Warga Ucapkan Terimakasih kepada Bupati Bengkalis dan Dinas PUPR | | Tokoh Masyarakat Bantan Gandeng Ditintelkam Polda Riau Berantas Peredaran Narkoba
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 28 Maret 2024
 
Kasubbag Keuangan PUPR Bengkalis Mengaku
Uang Rp16 Juta Hasil Korupsi Dana Proyek Jalan Batu Panjang Rp495 Miliar Telah di Kembalikan ke KPK
Editor: | Rabu, 19-06-2019 - 11:27:48 WIB


TERKAIT:
   
 

BENGKALIS, RIAUKontraS.com - Kepala Sub  Bagian Keuangan pada Dinas PU atau Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Maliki SE, mengaku telah menerima uang sebesar Rp16 juta dari jumlah dana proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih atau multi years (MY) tahun anggaran 2013-2015 sebesar Rp.495.319.678.000,00 atau Rp495 miliar.

Uang yang diterima oleh Kasubbag Keuangan PUPR Bengkalis, Maliki SE dari kontraktor PT. Mawatindo Road Construktion senilai Rp16 juta itu sudah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui rekening pada Bank BNI.

Hal ini dikatakan, Kasubbag Keuangan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis, Maliki SE saat ditemui Wartawan, Selasa (18/06/2019) siang dikantornya.

Maliki SE selaku Kasubbag Keuangan pada Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, merupakan Tim Verifikasi SPP dan SPM terhadap kegiatan proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang dibangun dengan kontrak Nomor: 600/PV-BM/SP-MY/X/2013/005,Tanggal Kontrak 28 Oktober 2013 yang bersumber biaya APBD sebesar Rp.495.319.678.000,00,- itu.

Maliki dalam keterangan Pers-nya mengaku, telah diberi uang sebesar Rp16 juta oleh kontraktor. Uang itu adalah commitment fee dari untung hasil pekerjaan proyek multi years (MY) yang dikerjakan oleh kontraktor PT. Mawatindo Road Construktion di Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun 2013-2015, yang realisasi pembayaran nilai anggarannya terkesan disimpangkan (korupsi).

Sesuai arahan penyidik KPK, Kasubbag Keuangan, Maliki, menyerahkan uang tersebut ke rekening milik Komisi Pemberantasan Korupsi. “Saya diarahkan sama penyidik KPK yang memeriksa Saya yang diketuai sama pak Kris dari KPK, agar uang yang Saya terima sebesar Rp16 juta itu saya kembalikan melalui rekening milik KPK” kata Maliki kepada Wartawan.

Maliki juga menyebutkan jika berita acara pengembalian uang yang diterima dari kontraktor PT. Mawatindo Road Construktion tersebut ke KPK, ada.

Bahkan ada banyak kelompok/orang yang ikut menerima aliran dana proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang berpotensi merugikan Negara diatas Rp80 miliar tersebut. Namun Maliki SE kepada Wartawan mengaku tidak mau berkomentar terkait keterlibatan sejumlah pihak yang ada di ULP Bengkalis maupun para koleganya di Dinas PUPR.

“Saya sudah lima (5) kali diperiksa sama penyidik KPK dalam kasus proyek multi years yang di Rupat itu, termasuk masalah multi years di Kota Bengkalis dan yang di Bukit Batu-Pakning. Terakhirnya Saya diperiksa, saat memberikan keterangan di Pengadilan Pekanbaru. Bahkan saat Saya diperiksa sama KPK yang terakhir, kami dari Bengkalis lumayan ramai. Karena yang menerima uang sesuai BAP-nya penyidik KPK, banyak orang termasuk saya sendiri,” akuinya.

Namun Maliki dengan tegas menyebutkan, uang yang diterimanya sudah ia kembalikan ke KPK sesuai arahan penyidik KPK yang memeriksanya sebanyak lima (5) kali.

Terkait hal ini, elemen/aktivis dari LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, angkat bicara. Karena pengembalian uang hasil korupsi dari kegiatan pemerintah atau negara, tak menghilangkan hukum tindak pidana korupsi.

Demikian disampaikan Waketum LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, Syafrijal, saat dihubungi Wartawan melalui via seluler pribadinya, Selasa (18/06/2019) di Pekanbaru.

Syafrijal mengatakan, proses hukum tetap berjalan meskipun seseorang yang menerima aliran dana dari penyimpangan itu, telah mengembalikannya melalui lembaga hukum berwenang, namun proses hukumnya tetap lanjut.

Untuk diketahui tegas Syafrijal, uang yang dikembalikan itu hanya sebagai pertimbangan saja bagi penyidik lembaga hukum yang membidangi penanganan kasus tindak pidana korupsi. kata Syafrijal lagi.

Maka dari itu, pengembalian uang yang mengakibatkan kerugian negara bukan berarti proses hukum kepada yang mengembalikan uang berhenti begitu saja. Namun proses hukum tetap berjalan tanpa pilih kasih dalam pemberantasan tindak pidana korupsi oleh lembaga anti rasuah.

"Jika para penerima aliran dana proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih yang menelan biaya anggaran sebesar Rp495 miliar lebih itu sudah mengembalikannya ke kas Negara, itu tidak menghapus tanggungjawab perbuatan pidana yang terjadi," tegas Syafrijal.

Bardasarkan catatan media Harian Berantas, Senin (22/4/2019) lalu, mantan Sekretaris Kota Dumai Muhammad Nasir diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bengkalis itu, didakwa merugikan negara Rp 105 miliar lebih bersama Direktur PT Mawatindo Road Construction (PT MRC), Hobby Siregar.

Menurut JPU dari KPK, Roy Riyadi dan Feby Dwi Andospendi menjelaskan, dugaan korupsi terjadi ketika keduanya terlibat proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih Kabupaten Bengkalis, dengan volume/panjang 52 kilometer dan lebar enam meter. proyek itu dianggarkan Rp.495.319.678.000,00 atau sebesar Rp495  miliar lebih tahun anggaran 2013-2015.

Dari nilai proyek itu ternyata hanya Rp204 miliar lebih yang digunakan. Sisanya bernilai ratusan miliar dibagi-bagi ke sejumlah nama, termasuk Bupati Bengkalis kala itu, Herliyan Saleh dan pejabat lainnya.

"Terdakwa Muhammad Nasir memperkaya diri sebesar Rp 2 miliar, Hobby Siregar Rp 40 miliar, Herliyan Saleh Rp 1,3 miliar, H Syarifuddin alias H Katan Rp 292 juta, Adi Zulhalmi Rp 55 juta," sebut jaksa di hadapan Majelis Hakim yang diketuai, Saut Maruli Pasaribu SH, (22/4/2019) lalu.

Selain itu, tambah JPU, ada sejumlah nama lain kecipratan uang proyek, diantaranya Rozali Rp3 juta, Maliki Rp16 juta, Tarmizi Rp 20 juta, Syafirzan Rp 80 juta, M Nasir Rp 40 juta, M Iqbal Rp 10 juta, Muslim Rp15 juta, Asrul Rp24 juta, Hurry Rp 650 juta.

Namun selain Kasubbag keuangan Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, Maliki SE yang berhasil diminta  keterangannya, hingga temuan ini terpublish, para pihak lain yang diduga kecipratan uang korupsi dana proyek luar biasa tersebut diatas, belum terkonfirmasi awak media. ***(Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Uang Rp16 Juta Hasil Korupsi Dana Proyek Jalan Batu Panjang Rp495 Miliar Telah di Kembalikan ke KPK
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved