www.riaukontras.com
| Pj Gubri Ikuti Rakorsus Kebakaran Hutan dan Lahan 2024 | | Pj Gubri Ajak Umat Islam Sambut Ramadan dengan Penuh Suka Cita | | Pemprov Riau Riau ajukan Bantuan 6 Helikopter Water Bombing | | Pj Gubri SF Hariyanto Safari Ramadan 1445 H di Masjid Ibadah Pekanbaru | | Pj Gubri SF Hariyanto Menerima Audiensi Pengurus KONI Riau, Ini Pembahasannya | | Pemprov Riau Apresiasi Peluncuran Program Serambi 2024
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Jumat, 29 Maret 2024
 
Dugaan Penyimpangan Proyek Pembangunan Gedung SMK Baru Rumbai
LSM Gerak Terima SP2HP dari Dirreskrimsus Polda Riau,Emos Minta Pihak yang Terlibat Segera Diperiksa
Editor: | Sabtu, 17-11-2018 - 13:48:50 WIB


TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Dimulainya penyelidikan dan penyidikan terhadap laporan Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (DPD- LSM GERAK INDONESIA), yang telah disampaikan laporannya ke Polda Riau melalui Direktur Reskrimsus Polda Riau beberapa bulan lalu tempatnya, Senin 02/07/2018 dengan Nomor laporan B005/LP/DPD/LSM - GERAK/P - RIAU/VII/2018. Tentang dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baru Rumbai, pekerjaanya dilapangan disinyalir tidak sesuai dengan speksifikasi yang telah dituangkan didalam dokumen kontrak.

DPD Lsm Gerak Indonesia telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Direktur Reskrimsus Polda Riau melalui Kasubdit III, pada, Senin, 12/11/2018 dengan No. SP2HP/68/X/2018/Reskrimsus. Didalam surat tersebut teruraikan beberapa poin yakni, berdasarkan surat laporan  dpd Lsm Gerak Indonesia No. B005/LP/DPD/LSM - GERAK/P - RIAU/VII/2018 telah dikeluarkan surat perintah tugas No. Pol: Springas/288/VIII/RES.3.3.5/2018 tanggal 09 Agustus 2018. Berdasarkan laporan tersebut penyidik akan mengumpulkan bahan keterangan untuk diproses lebih lanjut.

Ketua DPD LSM GERAK INDONESIA Emos Gea yang ditemui wartawan di Star Sity Jum,at 16/11/2018 menjelaskan, benar kita telah menerima SP2HP dari Polda Riau melalui Direktur Reskrimsus Polda Riau Kasubdit III atas laporan yang telah kita sampaikan beberapa bulan lalu. Laporan yang kita sampaikan terkait dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) baru Rumbai, sesuai investigasi kita bersama media RK dilapangan di temukan beberapa penyimpangan seperti pada penggalian pondasi yang seharusnya di timbun dengan urungngan pasir sebelum dibuat tulangan pondasi namun diduga tidak dilaksanakan dilapangan begitu juga pada Kayu dan kaca pada bangunan tersebut seharusnya kayu pilihan seperti kayu meranti sedangkan kaca harus memiliki ketebalan 5 mm, namun ditemukan dilapangan sudah jauh pada speksifikasi yang tertuang didalam kontrak, Jelas Emos

“Kita menemukan bangunan yang sudah selesai dikerjakan pada tahun 2017 lalu sudah retak retak. Umur bangunan dinilai tidak akan bertahan lama kalau melihat hasil kerja pihak rekanan seperti ini bahkan bisa-bisa roboh,” sebutnya lagi.

Emos mengatakan, kita telah tanyakan Direktur Reskrimsus Polda Riau melaui Kasubdit III Kompol Jogi Riau Samudra, SH, terkait laporan Lsm Gerak Indonesia dan sampai dimana penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh pihak polda Riau.?. Kompol Jogi Riau Samudra, SH menjelaskan melalui Telepon Selulernya, kita telah turun kelapangan berdasarkan surat perintah tugas No. Pol: Springas/288/VIII/RES.3.3.5/2018 tanggal 09 Agustus 2018. Juga telah memanggil kontraktor pelaksana dan begitu juga Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) Proyek pembangunan Unit Baru SMK Rumbai dan sekarang tinggal mengajukan ke Inspektorat Provinsi Riau, Jelas Kompol Jogi.

Kompol Jogi menambahkan, ada 100 Juta lebih kerugian keuangan Negara sudah dikembalikan ke Kas Negara, namun kita tunggu hasil dari Inspektorat Provinsi Riau, dari mana hasil tersebut, karna Inspektorat kan akan melaporkan ke Gubernur Riau dan dari Gubernur Riau nanti akan turunkan ke Inspektorat, nanti pasti kita singkronkan, Ungkap Kompol Jogi.

Menurut Emos Gea "Kendati pihak yang terlibat dalam kasus itu, telah mengembalikan kerugian Negara, hal itu, tidak menghapus perbuatan melawan hukum. Sebab Dana Proyek yang dikontrakan kepada Rekanan Bukan tempat Simpan Pinjam, atau Bank perkreditan yang bisa saja dikembalikan ketika ditagih". Jelas Emos.

Emos berharap kepada Polda Riau melalui Direktur Reskrimsus Polda Riau untuk mengusut tuntas kasus Proyek pembangunan Unit Baru SMK Rumbai ini, agar segera memeriksa pihak yang diduga terlibat seperti Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), tim konsultan pengawas, dan tim Provisional Hand Over (PHO) dan Final Hand Over (FHO), apalagi kerugian negara juga sudah ada bahkan sudah dikembalikan, sudah pasti proyek tersebut tidak sesuai dengan speksifikasi yang telah dituangkan dalam dokumen kontrak awal, Harap Emos.

Ketika wartawan konfirmasi kepala dinas pendidikan provinsi Riau dikantornya terkait hal ini, tidak berhasil ditemui dan begitu juga ketika ditelpon melalui Telepon Selulernya tidak tersambung, nomor dalam keadaan tidak aktif hingga berita ini ditayangkan.***Al

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • LSM Gerak Terima SP2HP dari Dirreskrimsus Polda Riau,Emos Minta Pihak yang Terlibat Segera Diperiksa
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved