Empat Bulan Laporan Penganiayaan di Polsek Tuhemberua
Surat Panggilan Status Tersangka Kades Sifahandro di Layangkan
Editor: | Sabtu, 09-06-2018 - 20:24:12 WIB
NIAS UTARA, RIAUKontraS.com - Terkait dengan kasus penganiayaan yang di lakukan oleh Kepala Desa Sifahandro An. Budiman Alim Gea (pelaku) pada tanggal 16/02/2018 sekitar pukul 19:00 wib terhadap masyarakat nya sendiri An. Efori Gea, tempat di Kantor Balai Desa Sifahandro Kecamatan Sawo, Kabupaten Nias Utara.
Kasus penganiayaan ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian Polsek Tuhemberua sekitar 4 (empat) bulan yang lalu, Jelas Efori
Memastikan perkembangan laporannya, Efori Gea selaku kepala biro riaukontras.com konfirmasi kepada Kanit Polsek Tuhemberua Bripka Alfonso Sinaga melalui Telepon selular mengatakan, itu laporan kita proses secepatnya dan segera di layangkan surat Panggilan sebagai status Tersangka, Ungkap Kanit dalam sambungan Telepon selulernya.
Laporan terkait Penganiayaan dengan nomor LP/09/ II/2018/NS-Tuhem tersebut, korban (Efori-red) datang mempertanyakan langsung di Polsek Tuhemberua Melalui Bripda Sandro A. Banjarnahor, S.H. di kantor nya (7/6/2018) mengatakan, Surat Panggilan kepada Budiman Alim Gea (Kades) Sifahandro sudah kami layangkan surat Panggilan sebagai status Tersangka. Waktu Panggilan pada hari Senin tanggal 11/06/2018, jam 10.00 Wib, dan hasilnya akan kami beritahukan, Jelasnya.
Wartawan mencoba konfirmasi Efori Gea mengatakan, pihaknya sangat mengharap kepada pihak Polsek Tuhemberua agar kepada yang bersangkutan (Budiman Alim Gea) di proses secara Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Harapnya (Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :