www.riaukontras.com
| Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, ini kata Arfan Usman | | Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Jakarta
Slamet: Jika Petugas Imigrasi Jepang Teledor Harusnya Minta Maaf
Editor: Muhammad Abubakar | Rabu, 18-04-2018 - 21:00:32 WIB

Slamet anggota DPRD provinsi Slamet
TERKAIT:
   
 

JAKARTA, Riaukontras.com - Anggota DPRD provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dari Fraksi partai Golkar Slamet menegaskan jika kepergiannya ke Jepang tanggal 2 April-8 April 2018 lalu adalah untuk keperluan dinas.

Dirinya juga mempunyai bukti jika kepergiannya bersama 4 anggota DPRD provinsi lainnya memang ditugaskan untuk mendampingi pemerintah provinsi Yogyakarta.

Namun, saat tiba di bandara Narita, Tokyo tanggal 3 April lalu dirinya tidak diperbolehkan masuk ke negara itu. 

Anehnya, keempat rekannya sesama anggota DPRD provinsi DIY Suparjo (NasDem), Hamam M (PAN), Zuhrif H (PKS) dan Dwi DB (PDI Perjuangan) diperbolehkan masuk ke negara itu.

"Saya tegaskan bahwa saya ke Jepang adalah urusan Dinas dibuktikan dengan Surat Tugas dari Pimpinan DPRD DIY dalam rangka pendampungan pemerintah Propinsi DIY," ujarnya kepada wartawan Rabu (18/4/2018).

Menurutnya, jika saat itu petugas imigrasi di Bandara Tokyo memang tidak mengerti fungsinya paspor dinas, seharusnya mereka minta maaf saja secara langsung.

"Jika petugas imigrasi Jepang teledor dalam membaca paspor saya ya minta maaf saja dah cukup," tuturnya.

Slamet mengatakan, malam ini dalam akun face book nya ia menerima pesan dari Kedutaan Besar Jepang di Indonesia yang berisi:

Selamat malam Pak.

Kami telah memahami pertanyaan yang Bapak kirimkan beberapa waktu lalu. Memang kedua pemerintah telah menyepakati pembebasan visa bagi pengguna paspor diplomatik maupun paspor dinas dari masing-masing negara untuk kunjungan singkat (kurang dari atau maksimal 30 hari). Namun kami juga mendengar bahwa Pemerintah Indonesia menyatakan penggunaan paspor dinas maupun paspor diplomatik hanya dapat digunakan untuk urusan dinas. 

Demikian yang dapat kami sampaikan saat ini. 

Terima kasih.
(Dwi/Muhammad Abubakar)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Slamet: Jika Petugas Imigrasi Jepang Teledor Harusnya Minta Maaf
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved