Camat Sawo Kangkangi UU 40 Tahun 1999, Humas Pemkab Nisut: Kita akan Segera Turun ke Kantor Camat
Editor: | Selasa, 13-03-2018 - 12:53:59 WIB
NIAS UTARA, RIAUKontraS.Com - Terkait pemberitaan sebelumnya tentang Sifat arogansi Camat Sawo yang mengusir sejumlah Wartawan saat melakukan tugas Jurnalistik di Kantor Camat Sawo pada tanggal 21 Pebruari 2018, kini semakin hangat dibicarakan baik itu dikalangan masyarakat umum maupun dikalangan para aktivis dan Insan Pers di Lotu, Kab. Nias Utara.
Sesuai penuturan Febeanus Zalukhu (salah seorang Wartawan yang diusir oleh Camat saat itu), membeberkan bahwa kedatangan mereka di Kantor Camat Sawo berdasarkan informasi ada acara perdamaian perselisihan antara Kades Sifahando dengan warganya (Efori Gea) pada hari Selasa, 21/02/2018. Kita sebagai pemburu informasi tidak berkesalahan kalau meliput kegiatan tersebut yang sifatnya bukan rapat tertutup berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Namun sebelum dimulai acara, Camat Sawo (Fotani Zai, S.Pd, MM) mengatakan "Saya Camat Sawo meminta nama-nama yang diundang, kepada yang lain yang belum di undang tidak diperbolehkan masuk diruangan ini dan silahkan keluar, ini rumah tangga saya tidak ada orang lain yang mengatur rumah tangga saya" Camat menyampaikan dengan nada tinggi. Karena Camat mengatakan demikian maka kita sejumlah Insan Pers yang hadir langsung keluar dari ruangan Kantor tersebut, bersama masyarakat yang hadir pada saat itu sehinggga pertemuan tersebut belum terlaksana oleh karena sikap Fotani yang tidak terpuji itu. Wartawan punya slogan " Datang tanpa diundang, pergi tanpa diusir", itulah kita sehari-hari. Ketus Febeanus.
Saat Wartawan media ini konfirmasi kepada Kabag Humas Nias Utara (Yuniaro Zega) via seluler (12/03/2018) mengatakan bahwa pihaknya sudah membaca berita di media online terkait hal tersebut dan berjanji dalam minggu ini akan datang ke Kantor Camat Sawo untuk mengklarifikasi kejadian itu. Ucap Kabag Humas.
Ketua Umum LSM Tipokor Agus Hulu minta kepada Bupati Nias Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Camat Sawo yang sengaja menghalangi tugas Jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Camat Sawo atas nama Fotani Zai, S.Pd, MM telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers pada tanggal 21/02/2018 yang mana pada pasal 2 mengatakan: Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip -prinsip Demokrasi, keadilan dan supermasi hukum. Begitu juga halnya pasal 3 mengatakan: Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi Pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Agus Hulu menuding bahwa Camat Sawo bisa dipidanakan dengan pasal-pasal tersebut diatas karena ianya menilai bahwa Camat Sawo sengaja menghalangi kemerdekaan kebebasan Pers.
Agus Hulu melanjutkan, sebaiknya Bupati Nias Utara secepatnya melakukan evaluasi kinerja Camat Sawo yang terkesan menciderai Visi dan Misi Bupati/ Wakil Bupati yang punya Motto "Perubahan", kalau begini kinerja ASN di lingkup Pemkab. Nias Utara bukan lagi Perubahan namanya melainkan Nias Utara yang tidak punya Nahkoda. Ucap Agus Hulu. (Tim)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :