www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Camat Sawo Kangkangi UU 40 Tahun 1999, Humas Pemkab Nisut: Kita akan Segera Turun ke Kantor Camat
Editor: | Selasa, 13-03-2018 - 12:53:59 WIB


TERKAIT:
   
 

NIAS UTARA,  RIAUKontraS.Com - Terkait pemberitaan sebelumnya tentang Sifat arogansi Camat Sawo yang mengusir sejumlah Wartawan saat melakukan tugas Jurnalistik di Kantor Camat Sawo pada tanggal 21 Pebruari 2018, kini semakin hangat dibicarakan baik itu dikalangan masyarakat umum maupun dikalangan para aktivis dan Insan Pers di Lotu, Kab. Nias Utara.

Sesuai penuturan Febeanus Zalukhu (salah seorang Wartawan yang diusir oleh Camat saat itu), membeberkan bahwa kedatangan mereka di Kantor Camat Sawo berdasarkan informasi ada acara perdamaian perselisihan antara Kades Sifahando dengan warganya (Efori Gea) pada hari Selasa, 21/02/2018. Kita sebagai pemburu informasi tidak berkesalahan kalau meliput kegiatan tersebut yang sifatnya bukan rapat tertutup berdasarkan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Namun sebelum dimulai acara, Camat Sawo (Fotani Zai, S.Pd, MM) mengatakan "Saya Camat Sawo meminta nama-nama yang diundang, kepada yang lain yang belum di undang tidak diperbolehkan masuk diruangan ini dan silahkan keluar, ini rumah tangga saya tidak ada orang lain yang mengatur rumah tangga saya" Camat menyampaikan dengan nada tinggi. Karena Camat mengatakan demikian maka kita sejumlah Insan Pers yang hadir langsung keluar dari ruangan Kantor tersebut, bersama masyarakat yang hadir pada saat itu sehinggga pertemuan tersebut belum terlaksana oleh karena sikap Fotani yang tidak terpuji itu. Wartawan punya slogan " Datang tanpa diundang, pergi tanpa diusir", itulah kita sehari-hari. Ketus Febeanus.

Saat Wartawan media ini konfirmasi kepada Kabag Humas Nias Utara (Yuniaro Zega) via seluler (12/03/2018) mengatakan bahwa pihaknya sudah membaca berita di media online terkait hal tersebut dan berjanji dalam minggu ini akan datang ke Kantor Camat Sawo untuk mengklarifikasi kejadian itu. Ucap Kabag Humas.

Ketua Umum LSM Tipokor Agus Hulu minta kepada Bupati Nias Utara untuk segera mengevaluasi kinerja Camat Sawo yang sengaja menghalangi tugas Jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Camat Sawo atas nama Fotani Zai, S.Pd, MM telah melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang kebebasan Pers pada tanggal 21/02/2018 yang mana pada pasal 2 mengatakan: Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berazaskan prinsip -prinsip Demokrasi, keadilan dan supermasi hukum. Begitu juga halnya pasal 3 mengatakan: Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi Pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Agus Hulu menuding bahwa Camat Sawo bisa dipidanakan dengan pasal-pasal tersebut diatas karena ianya menilai bahwa Camat Sawo sengaja menghalangi kemerdekaan kebebasan Pers.

Agus Hulu melanjutkan, sebaiknya Bupati Nias Utara secepatnya melakukan evaluasi kinerja Camat Sawo yang terkesan menciderai Visi dan Misi Bupati/ Wakil Bupati yang punya Motto "Perubahan", kalau begini kinerja ASN di lingkup Pemkab. Nias Utara bukan lagi Perubahan namanya melainkan Nias Utara yang tidak punya Nahkoda. Ucap Agus Hulu. (Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Camat Sawo Kangkangi UU 40 Tahun 1999, Humas Pemkab Nisut: Kita akan Segera Turun ke Kantor Camat
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved