www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Pembangunan Gedung Laboratorium UIN Suska Riau tidak Selesai, Ketua LSM-G2AKI Minta Putuskan Kontrak
Editor: | Minggu, 07-01-2018 - 16:48:09 WIB


TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Aneh..! Tapi ini nyata,  Pembangunan Gedung Laboratorium Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau, cukup banyak petanyaan, seperti dalam papan plang proyek yang tidak menyebutkan dari mana sumber anggaran yang digunakan dalam pembangunan gedung, juga tidak disebutkan berapa nilai anggaran, begitu juga waktu pelaksanaan dalam kontrak yang diberikan oleh Kementerian Agama Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dalam proses lelang dengan 82 hari kalender untuk membangun gedung 3 tingkat itu.

Menurut informasi dari LSM bahwa, dalam proses lelang di menangkan oleh PT  Putra Angga Pratama dengan nilai sebesar 23 Milyar rupiah, yang bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2017 dengan kosultan pengawas dari PT Riau Multi Cipta Dimensi, waktu pelaksanaan 82 (Delapan Puluh Dua) hari kalender. Artinya kontraktor pelaksana mulai bekerja pada tanggal kontrak 11 Oktober 2017 dan berakhir 31/12/2017.

Menurut pantauan media ini di lokasi proyek pada tanggal 31/12/2017, pembangunan Gedung Laboratorium UIN Suska Riau tersebut masih dalam tahap pekerjaan yang di perkirakan progress pekerjaan hanya mencapai 60 persen. Sehingga kita menduga, pihak Kementerian Agama Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau sebagai pengguna anggaran  berkokalingkong dengan kontraktor pelaksana dalam proses lelang, terlihat pada waktu yang diberikan 82 hari kalender dalam membangun gedung 3 tingkat itu, seperti di paksakan dan akhirnya tidak selesai pada waktu yang telah ditentukan dalam dokumen kontrak kerja.

Ketika wartawan konfirmasi pihak kontraktor pelaksana, Yon pangilanya melalui telpon seluler mengatakan, benar belum selesai pekerjaan itu, kami telah mendapat andendum dari PPK  Kementerian Agama Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau selama 50 hari kalender kedepan dan sedang kami mejalani denda keterlambatan. wartawan mepertanyakan terkait bobot pekerjaan yang sudah dibayarkan,  Yon-red mengatakan, pekerjan kami pada bulan Desember 2017 mencapai 60 persen dan itulah yang sudah dibayarkan. ketika ditanyakan progress pekerjaan di akhir Desember, Yon mengatakan saya tidak tau karna saya lagi di Jakarta. Jelas Yon

Sebaiknya pihak Kementerian Agama Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau sebagai pengguna anggaran seharusnya memberikan sanksi kepada kontraktor pelaksana sesuai dengan Perka Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 18 Tahun 2014 pasal 3 ayat 2 huruf f. yang berbunyi Penyedia barang/jasa yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggungjawab dapat dikenakkan sanksi Black List".

Berdasarkan Perpres 54 Tahun 2010, Pasal: 124 K/L/D/I, dapat membuat Daftar Hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (2) huruf.  b, yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa yang dikenakan sanksi oleh K/L/D/I.  Daftar Hitam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat daftar Penyedia Barang/Jasa yang dilarang mengikuti Pengadaan Barang/Jasa pada K/L/D/I yang bersangkutan. Dan  K/L/D/I menyerahkan Daftar Hitam kepada LKPP untuk dimasukkan dalam Daftar Hitam Nasional.  Dimana nanti Daftar Hitam Nasional sebagaimana dimaksud pihak KPA dan PPK atau yang menandatangani kontrak selalu mengadakan pemutakhirkan setiap saat dan dimuat dalam Portal Pengadaan Nasional".

Ketika diminta tanggapan Ir. Marhalim Ambacang Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Aktivis Anti Korupsi  Indonesia (LSM-G2 AKI) yang di temui wartawan di Star Siti Pekanbaru mengatakan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Agama Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau harus memberikan sanksi tegas kepada PT Putra Angga Pratama, karna sudah tidak sanggup menyelesaikan pekerjaanya sesuai dengan dokumen kontrak kerja, apalagi mereka kedua belah pihak yang membuat kontrak kerjasama, kok mereka juga yang kangkangin sendiri, Jelas Marhalim

Pada hal sesuai aturan  yang ada seluruh pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2017 berakhir pada tanggal 31 Desember 2017. "Dalam pemberian perpanjang waktu  diluar Tahun Tunggal terindikasi melawan hukum, tentu banyak pertimbangan PPK harusnya, layak atau tidaknya adendum waktu di berikan ?. Pemberian adendum waktu itu, didasarkan atas keyakinan PPK bahwa pekerjaan dapat di selesaikan tanpa bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi." Tegas Marhalim

Lanjud Marhalim, dibawah 80 % bobot pekerjaan hingga akhir kontrak tahun anggaran 2017 pihak Kementerian Agama Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau seharusnya memutus kontrak dan memasukkan perusahaan pelaksanaan dalam Daftar Hitam (DH), dan  Uang jaminan pelaksana wajib dicairkan. Ungkap Marhalim

Dalam pada itu Ketika di dimintai tanggapan Haryanto Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pengawasan Pembangunan Indonesia (LSM-FPPI) mengatakan, ini tidak masuk akal waktu 82 hari kalender yang di berikan membangun Gedung tiga tingkat itu, terkecuali kalau JIN yang berkerja baru bisa selesai dalam waktu kontrak yang sudah ditentukan, ini seperti di paksakan. Ungkap Haryanto.

Haryanto mempertanyakan, bagaimana administrasi dokument pencairan dana dari KAS Negara per 31 Desember 2017 lalu, berapa persen yang telah di bayar, apa ada berita Provisional Hand Over (PHO), kalau ada berapa persen yang telah dibayar, konsultan pengawasan sampai tahun berapa kontrak kerja dalam mengawasi pekerjaan itu. Tambah Haryanto.

Bukan hanya itu, Haryanto juga mempertanyakan kinerja konsultan pengawas dari PT Riau Multi Cipta Dimensi, apakah sudah melaksanakan kewajiban sebagai konsultan pengawas ?

Nanti kita buktikan kinerja  Konsultan/ Supervisenya dipengadilan, apakah sudah memenuhi aturan jasa konsultan, atau ada indikasi kerja sama untuk membobol uang negara secara berjemaah. kita lihat teguran - teguran yang dilayangkan kepada rekanan maupun laporan kepada KPA atau PPK. . Tegas Haryanto

Ketika di konfirmasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Agama Univesitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, Dr. Suriani, S.Ag, SS, MSi melalui Hand Phon selulernya terkait masalah di atas mengatakan, maaf saya lagi diruangan Rektor sedang rapat dan lansung menutup telponnya, sehingga wartawan pun tidak mendapatkan penjelasan dari PPK.

Emos*




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pembangunan Gedung Laboratorium UIN Suska Riau tidak Selesai, Ketua LSM-G2AKI Minta Putuskan Kontrak
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved