Peraturan Perundang Undangan Jabatan Fungsional Guru
Disosialisasikan di Lingkup Pemerintah kab Nias Utara
Editor: | Rabu, 18-10-2017 - 13:27:08 WIB
NIAS UTARA, RIAUKontraS.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dilingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari di Kaliki Hotel Kota Gunungsitoli, mulai tanggal 16 s/d 17 Oktober 2017.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Nias Utara yang diwakili oleh Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah Septianus Gea dalam penyampaian Laporan Pembukaan pelaksanaan sosialisasi bahwa pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya didasari oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang bertujuan agar peserta sosialisasi dapat memahami tentang bagaimana cara membuat penetapan angka kredit dengan baik dan benar.
Adapun kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 120 (seratus dua puluh) orang peserta dan merupakan Kepala Sekolah di Wilayah Kabupaten Nias Utara.
Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara pada arahan dan bimbingan menyampaikan bahwa pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan pada setiap saat, yang dalam kenyataannya sering mengalami kendala karena sering terdapat perubahan regulasi setiap saat sehingga menimbulkan kurangnya pemahaman kita tentang bagaimana cara membuat penetapan angka kredit yang baik dan benar. Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru sangatlah penting bagi seorang Aparatur Sipil Negara karena tanpa Penilaian Angka Kredit maka seorang guru yang menduduki Jabatan Fungsional tidak mendapatkan kenaikan pangkat dan karirnya pun terhambat. Dengan terpenuhinya profesionalisme di Lingkungan ASN, mudah-mudahan kita dapat lebih pasti melangkah dalam mengaktualisasikan nilai dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sehingga dapat meningkatkan daya saing dan mewujudkan cita-cita bangsa kita dan dengan demikian dapat dikatakan bahwa tanpa profesionalisme birokrasi kepemerintahan yang baik tidak mungkin dapat dicapai cita-cita sebagaimana yang kita harapkan.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Utara Haogõsõchi Hulu, SE, MM, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan sebagai Narasumber Westerling Siregar, Asisten Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Jhonny Efendy, SH, MAP, Pimpinan Aparatur Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Camat se-kabupaten Nias Utara, Kepala UPT Dinas Pendidikan se-Kabupaten Nias Utara dan peserta sosialisasi (Guru) Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama se-Kabupaten Nias Utara. (Eka)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :