www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Peraturan Perundang Undangan Jabatan Fungsional Guru
Disosialisasikan di Lingkup Pemerintah kab Nias Utara
Editor: | Rabu, 18-10-2017 - 13:27:08 WIB


TERKAIT:
   
 

NIAS UTARA,  RIAUKontraS.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dilingkup Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari di Kaliki Hotel Kota Gunungsitoli, mulai tanggal 16 s/d 17 Oktober 2017.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Nias Utara yang diwakili oleh Sekretaris  Badan Kepegawaian Daerah Septianus Gea dalam penyampaian Laporan Pembukaan pelaksanaan sosialisasi bahwa pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya didasari oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang bertujuan agar peserta sosialisasi dapat memahami tentang bagaimana cara membuat penetapan angka kredit dengan baik dan benar.

Adapun kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 120 (seratus dua puluh) orang peserta dan merupakan Kepala Sekolah di Wilayah Kabupaten Nias Utara.

Bupati Nias Utara M. Ingati Nazara pada arahan dan bimbingan menyampaikan bahwa pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya merupakan salah satu kegiatan yang harus dilakukan pada setiap saat, yang dalam kenyataannya sering mengalami kendala karena sering terdapat perubahan regulasi setiap saat sehingga menimbulkan kurangnya pemahaman kita tentang bagaimana cara membuat penetapan angka kredit yang baik dan benar. Penilaian Angka Kredit (PAK) Guru sangatlah penting bagi seorang Aparatur Sipil Negara karena tanpa Penilaian Angka Kredit maka seorang guru yang menduduki Jabatan Fungsional tidak mendapatkan kenaikan pangkat dan karirnya pun terhambat. Dengan terpenuhinya profesionalisme di Lingkungan ASN, mudah-mudahan kita dapat lebih pasti melangkah dalam mengaktualisasikan nilai dan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik sehingga dapat meningkatkan daya saing dan mewujudkan cita-cita bangsa kita dan dengan demikian dapat dikatakan bahwa tanpa profesionalisme birokrasi kepemerintahan yang baik tidak mungkin dapat dicapai cita-cita sebagaimana yang kita harapkan.

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Nias Utara Haogõsõchi Hulu, SE, MM, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan sebagai Narasumber Westerling Siregar, Asisten Setda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Jhonny Efendy, SH, MAP, Pimpinan Aparatur Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Camat se-kabupaten Nias Utara, Kepala UPT Dinas Pendidikan se-Kabupaten Nias Utara dan peserta sosialisasi (Guru) Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama se-Kabupaten Nias Utara. (Eka)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Disosialisasikan di Lingkup Pemerintah kab Nias Utara
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved