www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Yuniman Nazara Klarifikasi Tudingan Ketidaklayakan Dirinya Sebagai PPK
Editor: | Jumat, 13-10-2017 - 19:46:57 WIB


TERKAIT:
   
 

NIAS UTARA, RIAUKontraS.com - Terkait isu yang beredar di beberapa Media Online dan kalangan Masyarakat beberapa waktu lalu tentang tudingan ketidaklayakan dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara belum lama ini, kepada RIAUKontraS.com di kantornya mengatakan bahwa tudingan tersebut hanyalah membangun rumor yang tidak benar.

Atas Berkat Tuhan Yang Maha Kuasa saya telah lulus uji kelayakan sehingga Bupati Nias Utara telah mempercayakan saya sebagai PPK sesuai dengan prosedur dan aturan perundang undangan yang berlaku. Saya juga telah berpengalaman tentang pengadaan barang/jasa serta memiliki sertifikat, terangnya.

Berikut persyaratan menjadi sebagai PPK sesuai dengan  PERPRES No. 4 Tahun 2015 dan INPRES No. 1 Tahun 2015 tentang pengadaan barang/ jasa Pemerintah : a. Memiliki integritas. b. Memiliki disiplin tinggi. c. Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas. d. Mampu mengambil keputusan, bertindak tegas dan memiliki keteladanan dalam sikap perilaku serta tidak pernah terlibat KKN. e. Menandatangani fakta integritas f. Tidak menjabat sebagai Pejabat penandatangan surat pemerintah g. Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa.

Demikian juga tudingan terkait bahan material yang digunakan pada pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama yang berlokasi di desa Lõlõmboli Kec. Lotu Nias Utara saat ini, yang mengisukan bahwa telah menggunakan batu pecah manual yang bercampur lumpur dan pasir, itu juga tidak benar.

Sesungguhnya bahan material yang kita gunakan adalah bahan berkualitas analisa K-200 yang kita datangkan dari Idanoi sesuai dengan momenklatur dan petunjuk yang ada, tegasnya.

Kita juga selalu rutin untuk mengawasinya, baik pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja, misalnya pada saat pulang kantor kita selalu mampir memantau demi tercapainya kwalitas dan target kesiapan yang telah ditentukan.

Diakhir kata ia menegaskan bahwa dalam pembangunan ini kalau bukan sekarang kapan lagi dan kalau bukan kita siapa lagi. (Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Yuniman Nazara Klarifikasi Tudingan Ketidaklayakan Dirinya Sebagai PPK
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved