www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Edarkan Narkoba di Lapas Pekanbaru, Pasutri Diamankan Polisi di Rumahnya
Editor: | Selasa, 05-09-2017 - 12:54:33 WIB


TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,  RIAUKontraS. Com - Sat Narkoba Polresta Pekanbaru telah melakukan penangkapan terhadap satu orang Laki-laki dan satu orang Perempuan (Pasutri) Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu-shabu di Jl.Kubang Raya KM.1 Kec.Tampan Pekanbaru di sebuah rumah Petak, Sabtu (2/9/2017) sekitar pukul 14:00 Wib.

TSK Pasutri yang di tangkap oleh Sat Narkoba Polresta Pekanbaru berinisial: ES alias Eka (32 Th) dan LIA (37 Th).

Begitu juga Barang Bukti yang di amankan oleh Polisi berupa: 5 (Lima) Bungkus Plastik bening yanh di duga berisikan Barang Haram Narkotika Jenis Shabu-shabu dengan Total Berat Kotor 67,6 Grm, Bungkusan Plastik Bening, 3 (Tiga) Bungkus Kotak Rokok Sampoerna Mild dan 3 (Tiga) Unit Handphone berikut kartu di dalam nya.

Pasca penangkapan TSK Pasutri tersebut pada hari, Sabtu (2/9/2017) sekitar pukul 13:30 Wib, Anggota Sat Res Narkoba Polresta yang di Pimpin langsung oleh Kanit Opsnal IPTU Noki Loviko, SH dan IPDA Syafril, SH melakukan pengembangan atas penangkapan terhadap TSK Eka Apriya yang sebelumnya telah di tangkap karena berusaha menyelundupkan Barang Haram Shabu-shabu kedalam Lapas oleh petugas Lapas Gobah Pekanbaru.

Selanjutnya di peroleh petunjuk mengarahkan kepada Tsk Lia, tanpa menunggu lama Anggota Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru langsung bergerak cepat menuju TKP untuk melakukan penyelidikan ke Lokasi Rumah yang telah di TO sebelumnya dan melakukan penangkapan dan penggerebekan terhadap Satu orang Laki-laki yang mengaku *ES* dan *LIA* yang merupakan Pasangan Suami Istri (Pasutri), selanjutnya Polisi melakukan penggeledahan rumah tepatnya di salah satu Rumah Petak dan di dalam Rumah Petak itu tepatnya di dalam Lemari Pakaian TSK di temukanlah Barang Bukti berupa 5 (Lima) Bungkus Plastik Bening berisikan Narkotika Jenis Shabu-shabu, 3 (Tiga) Bungkus Kotak Rokok Sampoerna Mild dan dari penguasaan masing-masing TSK di amankan 3 (Tiga) Unit HP berikut kartu di dalam nya.

Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Deddy Herman, SH melalui Kanit Ops Iptu Noki Loviko, SH saat di Konfirmasi Wartawan riaukontras.commembenarkan adanya penangkapan terhadap Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang melakukan Tindak Pidana Barang Haram Narkotika Jenis Shabu-shabu di Jl.Kubang Raya KM 1 Kec.Tampan Pekanbaru.

Selanjutnya TSK dan BB saat ini sudah di amankan di Mapolresra Pekanbaru guna proses sidik dan pengembangan lebih lanjut. Ungkap kanit.

 (iwan)




Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Edarkan Narkoba di Lapas Pekanbaru, Pasutri Diamankan Polisi di Rumahnya
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved