Bengkalis, RIAUkontraS.com - Tim Opsnal Reskrim Polres Bengkalis berhasil meringkus terduga komplotan tindak pidana peredaran uang palsu belum sempat beredar dan Curanmor di wilayah Kabupaten Bengkalis.Kamis 26 November 2020.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., MT Berawal, tim opsnalreskrim melakukan penangkapan terhadap dua orang diduga sebagai pelaku Tindak Pidana Peredaran Uang Palsu dengan barang bukti 7 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Dua tersangka ini ditangkap di Jalan Dusun RT003 RW004 Desa Sungai Meranti, Kecamatan Pinggir.
Kedua tersangka yang diringkus tersebut adalah M. JY (28) dan KI alias KUR (15) keduanya merupakan warga Desa Sungai Meranti Pinggir.
"Barang bukti uang palsu pecahan 50 ribu itu disita dari tersangka M. JY, kemudian 7 lembar upal pecahan 50 ribu disita dari tersangka M.JY,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K., MT didampingi Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi S.I.K dan Kapolsek Pinggir Kompol Sianipar.
Terbongkarnya komplotan dan salah satunya adalah resedivis keluar masuk penjara ini, tim opsnal Polsek Pinggir mendapat informasi bahwa didaerah Suka Maju Desa Sungai Meranti ada beredar uang palsu pecahan Rp 50.000,-.
Kemudian, berdasarkan informasi tersebut team opsnal segera melakukan penyelidikan dan sekira pukul 15.00 Wib berhasil diketahui bahwa pelakunya adalah M.JY.
"Saat ditangkap tersangka M.JY memiliki beberapa lembar uang palsu pecahan Rp50, sehingga tim opsnal berhasil mengamankan pelaku MI dirumahnya. Setelah pelaku ditangkap dan diintrograsi M.JY mengaku uang tersebut didapat dari temannya yang bernama KI alias KUR," ujarnya lagi.
Dan pelaku KI alias KUR setelah diintrograsi mengakui bahwa uang tersebut didapatnya dari temannya Satria (DPO) yang berada didaerah Hipomas Kandis Kabupaten Siak.
Adapun Barang Bukti yg di amankan sbb : 1 (satu) unit printer merk HP Desk Jet Type 2135 warna putih. (disita dari tersangka K I Als KUR)
7 (tujuh) lembar diduga Uang Rupiah Palsu pecahan Rp.50.000,- (lima puluhribu rupiah) dengan nomor seri :NME594201 dengan nilai Rp.350.000,- (tigaratus lima puluh ribu rupiah).(disita dari tersangka M J Y)
Pasal yang diterapkan terhadap Para Tersangka adalah :
a. Pasal yang diterapkan kepada Tersangka Pasal 36 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011tentang mata uang.Yang berbunyi "Setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan uang rupiah palsu" dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah)..
b Pasal yang diterapkan kepada M J Y berupa : Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011tentang mata uang. Yang berbunyi "Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu" dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000, - (sepuluh miliar rupiah).
Setelahselesai Press Release ttg Uang Palsu tersebut diatas Kapolres Bengkalis masih Memberikan Kesempatan kepada Tekan Media tuk langsung bertanya jawab kepada Beliau maupan kepada Para Tersangkanya. Tak berapa lama masih Di lanjutkan Kapolres dengan Curanmor.(Indra)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 0821 7241 8111 / 0852 7850 2555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :