www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Kapolres Bojonegoro Perintahkan Anggota Laksanakan Giat Cipta Kondisi
Editor: M. Abubakar | Minggu, 28-05-2017 - 23:25:36 WIB

Kapolres Bojonegoro Kota
TERKAIT:
   
 

BONONEGORO
KOTA, RIAUkontras.com -  Sebagai-mana di beritakan sebelumnya, pada
Jumat (26/05/2017) lalu, Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, AKBP Wahyu S
Bintoro SH SIK MSi, telah mengeluarkan maklumat, Nomor: MAK/03/V/2017,
tentang: Dalam Rangka Terciptanya Situasi Kamtibmas Yang Aman, Damai dan
Kondusif pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1438 H /
2017, di Kabupaten Bojonegoro.
Selanjutnya, pada Sabtu (27/05/2017),
Kapolres Bojonegoro, menyampaikan instruksi kepada seluruh anggota
Polres Bojonegoro dan Kapolsek jajaran, untuk melaksanakan Giat Operasi
Cipta Kondisi, selama bulan Ramadan dan jelang Perayaan Idul Fitri 1438
H.

Melalui
pesan Whatsapp, kepada media ini Kapolres menyampaikan beberapa
instruksi yang harus dilaksanakan oleh anggota jajarannya, diantaranya.

1.
Melaksanakan operasi terhadap para penjual petasan dan atau warga
masyarakat yang menyalakan petasan (mercon) serta kembang api yang
menimbulkan ledakan, yang dapat mengganggu kekusyukan pelaksanaan ibadah
selama bulan Ramadan hingga perayaan Hari Raya Idul Fitri. Kapolres
menegaskan, berdasarkan UU Darurat No. 12 tahun 1951, bahwa membuat,
menyimpan, mengedarkan dan menyalakan petasan (mercon), merupakan
perbuatan pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

2. Melaksanakan operasi penjualan atau peredaran minuma keras (miras) dan peredaran atau penyalah-gunaan narkoba.

3.
Melaksanakan operasi terhadap warung remang-remang, kos-kosan dan
hotel-hotel yang membuka layanan short time, yang  diduga atau
terindikasi melaksanakan praktik-praktik prostitusi.

4. Melaksanakan patroli rutin di perumahan-perumahan warga dan obyek-obyek vital serta pada pusat-pusat keramaian.

5.
Melaksanakan patroli gabungan dalam skala besar bersama tiga pilar plus
(TNI, Satpol PP dan Dishub), dalam rangka menjaga stabilitas kamtibmas
agar tetap kondusif dan guna memberikan rasa aman bagi warga masyarakat,
khususnya warga Kabupaten Bojonegoro.

6.
Melaksanakan pengaturan lalu-lintas ditempat-tempat yang berpotensi
terjadinya kemacetan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu-lintas
serta melaksanakan giat razia kendaraan bermotor, guna meminimalisir
kemungkinan terjadinya tindak pidana curanmor.

Kepada
awak media lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, bahwa pada hari pertama
pelaksanaan ibadah puasa ramadan kemarin, telah diterima adanya laporan
dari masyarakat warga Kelurahan Ledokkulon Kecamatan Bojonegoro Kota,
yang merasa terganggu akibat ulah anak-anak yang sedang menyalakan
petasan (mercon).

“Sudah
ada laporan dari warga di sekitar Gerdu Suto Kelurahan Ledokkulon, yang
merasa terganggu adanya anak-anak yang membunyikan petasan,” terang
Kapolres.

Menanggapi
laporan tersebut, Kapolres langsung memerintahkan kepada Kapolsek
Bojonegoro Kota Kompol M Usman MPd, untuk menindak-lajuti  laporan
tersebut. Selanjutnya, Kapolsek Bojonegoro Kota segera memerintahkan
Bhabinkamtibmas Kelurahan Ledokkulon, Bripka Muhajirin, untuk segera
mengambil tindakan, dengan mengamankan anak-anak yang didapati sedang
menyalakan petasan tersebut, untuk diberikan pembinaan dan larangan
membunyikan petasan.

“Anggota
segera bertindak, termasuk menyita petasan dan peralatan (mercon
banting) yang dipergunakan anak-anak tersebut.” imbuh Kapolres.
Melalui
media ini, Kapolres juga menghimbau kepada para orang tua, agar
melarang anak-anaknya untuk bermain dan atau menyalakan petasan (mercon)
serta kkembang api yang menimbulkan ledakan.

Selain
bunyinya yang sangat mengganggu warga disekitarnya, juga sangat
membahayakan baik terhadap diri anak-anak yang menyalakan petasan
tersebut, maupun terhadap warga sekitar yang kaget akibat bunyi ledakan
petasan tersebut.

“Termasuk juga kemungkinan timbulnya luka-luka akibat ledakan petasan tersebut, jika mengenai bagian tubuh seseorang.” pesannya.
Terakhir,
Kapolres juga menyampaikan himbauan kepada warga masyarakat Bojonegoro,
jika di lingkungannya diketahui masih ada warga atau anak-anak yang
bermain atau membunyikan petasan (mercon) dan atau kembang api yang
menimbulkan ledakan, segera laporkan pada kepolisian setempat.

Selain
itu, Kapolres juga mengharapka kerja-sama dari warga masyarakat, jika
di lingkungannya diketahui adanya penyakit masyarakat, misalnya
perjudian, peredaran dan atau jual beli minuman keras, peredaran dan
penyalahgunaan narkoba serta adanya praktik-praktik prostitusi, segera
laporkan pada kepolisian setempat.

“Segera laporkan pada anggota atau pada Bhabinkamtibmas di desa atau kelurahan tersebut, "pungkas Kapolres.(Muhammad Abubakar)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kapolres Bojonegoro Perintahkan Anggota Laksanakan Giat Cipta Kondisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved