Kasus Dana Hibah KPUD Nias Utara Masuk Tahap Penyidikan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
Editor: | Selasa, 25-04-2017 - 17:36:25 WIB
NIAS UTARA, RIAUKontraS. Com - Kasus penyalahgunaan Dana Hibah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Nias Utara, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah meningkatkan dari Tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Yus Iman Harefa,SH,MH menyataan laporan terkait masalah dana hibah KPUD Kabupaten Nias Utara telah di tingkatkan ke tahap penyidikan baru-baru ini.
Yus Iman Harefa, mengatakan hal itu di karenakan kekurangan dokumen sehingga akhir tahun 2016 lalu, telah meminta hasil audit dari BPK RI dan menetapkan adanya indikasi kerugian Negara terhadap pengelolaan dana hibah oleh KPUD Kabupaten Nias Utara.
Kemudian, Pihaknya sudah melakukan penggeledahan di Kantor KPUD Kabupaten Nias Utara dan saat ini sedang di periksa para saksi yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilihan Bupati dan wakil Bupati tahun 2010 lalu, dari 112 desa dan 1 kelurahan di wilayah Kabupaten Nias Utara.
"Bila sudah selesai penyidikan nantinya maka kejaksaan Gunungsitoli akan menetapkan tersangka bila sudah memenuhi bukti penyidikan yang di lakukan kejaksaan negeri Gunungsitoli." ucap Yus Iman, Jumat(21/04/2017).
Pihaknya, mengakui bahwa proses penanganan kasus Pengelolaan dana Hibah KPUD Kabupaten Nias Utara tersebut, membutuhkan waktu yang cukup lama namun pihaknya terus berupaya agar dapat di selesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Man zega)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :