Pengangkatan GBD Tahun 2017 Ini Di Kab.Nias Utara, Masih Menggunakan Perbup 2016
Editor: | Minggu, 16-04-2017 - 23:46:27 WIB
NIAS UTARA, RIAUKontraS.com - Pengangkatan Guru Bantu Daerah (GBD) di Kabupaten Nias Utara untuk Tahun 2017 ini masih menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) Nias Utara tahun 2016. Hal tersebut disebabkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengangkatan Guru Bantu Daerah sedang diproses di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara, Maranata Harefa mengatakan Dasar Hukum pengangkatan GBD yang mengajar ditingkat Paud, SD dan SMP di Kabupaten Nias Utara masih menggunakan Peraturan Bupati yang diterbitkan tahun 2016 Lalu. Senin(10/04/2017)
Dijelaskannya, Perbup tersebut akan dicabut bila Lembaga DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara, sudah menetapkan Ranperda menjadi Perda tentang pengangkatan GBD.
"Hal ini butuh proses dan bila draft Ranperda pengangkatan GBD telah di kembalikan oleh Dinas Provinsi Sumatera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara, maka Ranperda tersebut akan ditetapkan menjadi Perda melalui paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara,"ucap Maranata
Maranata harefa juga mengatakan bahwa sesuai draft Ranperda bahwa nama GBD tidak mengalami perubahan karena Pemerintah Pusat memberikan kewenangan kepada Daerah untuk menentukan nama tenaga Guru yang digaji melalui APBD.(Man zega)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :