Di Hari yang Sama
Dua Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia Akibat Tabrakan, Sat Lantas Surati Dinas Terkait
Editor: | Rabu, 05-04-2017 - 10:37:24 WIB
PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Kondisi Ruas Jalan di Arengka II Ujung, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru saat ini sangat memprihatinkan dengan kondisi Jalan yang tidak rata dan bergelombang sudah sangat lama dan bahkan sudah memakan Korban Kecelakaan Lalu Lintas.
Dari data yang di miliki Sat Lantas Polresta Pekanbaru ada dua kejadian Kecelakaan Lalu Lintas yang terjadi di Lokasi tersebut dan di hari yang sama yakni pada hari Minggu (2/4) kemarin.
Sebelum nya Ramli, Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang meninggal dunia di Lokasi tersebut setelah terjatuh dari Sepeda Motor dan akhirnya terlindas oleh Mobil, kejadian tersebut terjadi di Jalan Arengka II dekat Jembatan Siak II sekitar pukul 13:00 Wib.
Tak lama berselang setelah dua Jam kejadian tersebut sekitar pukul 15:00 Wib, di Ruas Jalan yang sama kembali terjadi Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban a/n Rian Novriandi Israh juga mengalami hal yang sama saat itu Korban yang mengendarai Sepeda Motor nya kehilangan kendali dan akhir nya bertabrakan dengan Mobil Truck CPO hingga Korban harus di larikan ke Rumah Sakit dan akhirnya Korban meninggal dunia.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Budi Setiawan, SIK, MIK melalui Kaur Bin Ops IPTU Fandri saat di konfirmasi wartawan riaukontras.com menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menyurati kepada instansi terkait tentang kondisi Jalan yang berada di Arengka II dekat Jembatan Siak II yang saat ini Jalan tersebut tidak layak pakai untuk Kendaraan Roda Dua (Rusak).
"Selanjutnya Fandri mengatakan akan menyurati kepada instansi terkait tentang Kondisi Jalan yang Rusak yang berada di Jalan Arengka II dekat Jembatan Siak II segera di tindak lanjuti kondisi Jalan tersebut, agar tidak terjadi lagi korban berikutnya.
Adapun Rujukan Surat itu sendiri yakni sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 273, yang mana setiap Penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sehingga menimbulkan Korban Jiwa dapat di Pidana denda maupun kurungan. Pungkas Kasat Lantas.(iwan)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :