www.riaukontras.com
| Sidak Rokok Ilegal di Jalan Antara, Bea Cukai Bengkalis Tak Menghargai Wartawan | | Pleno Perolehan Suara Partai dan Kursi DPRD, Gerindra Bengkalis Gugat KPU Ke PTUN Pekanbaru | | JAM-Intelijen: Intelijen Kejaksaan Fungsi Penegakan Hukum Penanganan Perkara Koneksitas | | Kejari Kuansing Tahan Eks Bupati Sukarmis di Lapas Kelas II Teluk Kuantan | | Tim Penyidik Kejati Bali Lakukan Tangkap Tangan Bendesa Adat Terkait Pemerasan Investasi | | Dana Seleksi POPDA 2024 Nihil, Emos Gea: Jangan Main-main
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Minggu, 5 Mei 2024
 
Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur
Editor: Jarmain | Kamis, 25-04-2024 - 20:41:12 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menghentikan penyelidikan  dugaan Tipikor pengerjaan payung elektrik Masjid Raya Annur tahun 2022.


Penghentian penyelidikan dugaan tipikor tersebut setelah tim penyelidik melakukan gelar perkara pada tanggal 2 Februari 2024. Alasannya, belum ditemukan adanya Peristiwa pidana di pekerjaan tersebut.


'Hasil puldata atau pulbaket Tim penyelidik pidsus Kejati Riau pada kegiatan proyek payung elektrik Mesjid An Nur tahun 2022 belum di temukan adanya peristiwa pidana, dan untuk kepastian hukum, penyelidikan dihentikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Kamis (25/4/2024).


Proyek yang  bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022 pada Dinas pekerjaan umum dan penataan ruang Propinsi Riau dengan nilai kontrak Rp 42.915.600.000.- Pengerjaan dimenangkan oleh PT. Bersinar Jesstive Mandir.


Bambang Heripurwanto saat dikonfirmasi media ini menjelaskan, dalam proses pengerjaan terjadi beberapa kali Adendum, terakhir addendum V pekerjaan tidak selesai, dan selanjutnya tanggal 11 april 2023 di lakukan pemutusan kontrak, dengan prestasi pekerjaan/ volume pekerjaan 93,5386%. Sejumlah Rp40.142.651.421,60 (93,5386% x 42.915.600.000.-) dari jumlah nilai kontrak.


Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Propinsi Riau tanggal 27 Juni 2023 ditemukan:


1. adanya kekurangan volume pekerjaan Rp788.721.603.-


2. 3 (tiga ) Item pekerjaan yang tidak sesuai Spesifikasi Kontrak tanpa persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp 4.740.000.000.- yang terdiri dari motor listrik dan Gear Box Rp 2.400.000.000 dan Ball Sc dan Nut Rp. 2.700.000.000.-


3. Pekerjaan Pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya diakui proses pekerjaan, namun belum terpasang sebesar Rp 33.000.000.-


Terhadap temuan BPK RI dengan jumlah Sebesar Rp7.526.795.421 tersebut, pada bulan Desember 2023 telah di lakukan pengembalian.


"Saat ini untuk pekerjaan payung Elekrik sudah fungsional, namun belum bisa beroperasi secara normal karna perlu perbaikan, perapian kain payung dan lengan payung serta casing penutup, dan ini sudah di anggarkan di tahun 2024," Pungkas Bambang Heripurwanto.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Tipikor pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya Annur
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved