www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Kejaksaan RI Hadiri Konferensi ke-13 Joint Declaration Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok di Vietnam
Editor: Jarmain | Kamis, 07-12-2023 - 19:55:37 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Perwakilan Kejaksaan RI yang diwakili oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Narendra Jatna selaku ketua delegasi menghadiri “The 13th Asean-China Prosecutors General Conference” (Konferensi Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok ke-13) pada tanggal 5-8 Desember 2023 di Hanoi, Vietnam.


Pada pelaksanaan konferensi, Ketua Delegasi Kejaksaan RI menyampaikan pada pokoknya bahwa kawasan ASEAN memiliki potensi besar untuk menjadi pusat inovasi dan pertumbuhan ekonomi digital serta memiliki potensi kejahatan teknologi informasi.


Terkait hal tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah menyikapinya dengan kebijakan dan tindakan yang terukur, terarah dan berkesinambungan melalui pembentukan Satuan Tugas Asistensi Penanganan Perkara Tindak Pidana Terkait Siber dan Bukti Elektronik untuk mendukung sumber daya yang berkompeten dan profesional dalam penanganan perkara terkait kejahatan teknologi informasi serta menerbitakan Pedoman Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Aset Kripto sebagai Barang Bukti Dalam Perkara Pidana.


"Mencegah dan memberantas perkembangan kejahatan teknologi informasi tidak dapat dilakukan secara parsial dan oleh satu negara saja, namun perlu dilakukan secara bersama-sama secara sinergis melalui koordinasi dan kerjasama internasional yang intensif dengan menggunakan instrumen bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Asistance in Criminal Matters) ataupun kerjasama informal dengan menggunakan instrumen AG to AG (Kejaksaan ke Kejaksaan),” ujar Ketua Delegasi Kejaksaan RI Dr. Narendra Jatna.


Dalam rangkaian acara ini, dilaksanakan juga penandatanganan Deklarasi Bersama (Joint Declaration) Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok, yang pada pokoknya berisi peningkatan kerja sama memerangi kejahatan transnasional.


Adapun kerjasama tersebut dalam rangka memerangi kejahatan teknologi tinggi berdasarkan prinsip kesetaraan, pemanfaatan sepenuhnya berbagai jenis saluran kerja sama internasional, peningkatan kualitas dan efektivitas situs resmi Konferensi Para Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok. Selain itu, kedua pihak sepakat untuk membentuk grup komunikasi bersama Konferensi Para Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok.


Agenda lain Delegasi Kejaksaan RI yakni melaksanakan pertemuan bilateral bersama dengan Kejaksaan Agung Vietnam, dimana Delegasi Kejaksaan RI diterima langsung oleh Wakil Jaksa Agung Republik Sosialis Vietnam.


Delegasi Kejaksaan RI dalam acara Konferensi dan Joint Declaration diikuti oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., Kepala Bagian Kerjasama dan Hubungan Luar Negeri Dr. Andre Abraham, S.H., M.Hum., LL.M. serta perwakilan tiga orang Kepala Subbagian pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri. (K.3.3.1) (Jarmain)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Kejaksaan RI Hadiri Konferensi ke-13 Joint Declaration Jaksa Agung ASEAN-Tiongkok di Vietnam
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved