www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Terkait Perampasan Aset dan Manajemen Pengelolan Aset
Pusat Pemulihan Aset Laksanakan Comparative Study dengan USMS
Editor: | Jumat, 18-08-2023 - 23:54:25 WIB

TERKAIT:
   
 

RiauKontras.com, Jakarta - Delapan perwakilan Jaksa dari Pusat Pemulihan Aset dan satu perwakilan dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, berpartisipasi dalam kegiatan Comparative Study Visit on Asset Forfeiture and Management dengan United States Marshals Service (USMS) yang diselenggarakan oleh USMS dengan difasilitasi oleh OPDAT (Overseas Prosecutorial Development, Assistance and Training) Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, Indonesia, pada Senin 7 Agustus s/d 11 Agustus 2023 di Kantor Pusat USMS Arlington, Virginia, Amerika Serikat.


Adapun USMS adalah lembaga penegak hukum federal di Amerika Serikat (AS), juga sebuah biro di dalam Departemen Kehakiman AS, yang beroperasi di bawah arahan Jaksa Agung AS. Selain itu, USMS berfungsi sebagai badan penegak hukum pengadilan Federal AS untuk memastikan jalannya peradilan yang efektif dan integritas Konstitusi.


USMS merupakan Badan/Lembaga penegak hukum federal tertua di AS, yang dibentuk oleh Undang-Undang Kehakiman tahun 1789 selama masa kepresidenan George Washington sebagai "Kantor Marsekal Amerika Serikat". USMS seperti yang ada saat ini didirikan pada tahun 1969 untuk memberikan panduan dan bantuan kepada para Marsekal AS di seluruh Distrik Peradilan Federal.


Sedangkan, Marshals Service bertanggung jawab atas Perlindungan Hakim dan Personel Peradilan lainnya, Administrasi Operasi Pencarian Buronan, Pengelolaan Aset Kriminal, pengoperasian Program Perlindungan Saksi Federal Amerika Serikat dan Sistem Transportasi Tahanan dan Orang Asing, Pelaksanaan Surat Perintah Penangkapan Federal dan Perlindungan Pejabat Pemerintah Senior melalui Kantor Operasi Perlindungan. Marshals Service juga melaksanakan semua surat, proses dan perintah yang sah yang dikeluarkan di bawah otoritas peradilan Amerika Serikat dan akan memerintahkan semua bantuan yang diperlukan untuk mengeksekusi dan melaksanakan tugasnya.


Untuk diketahui, Marshals Service bertanggung jawab untuk menangkap buronan yang dicari, memberikan perlindungan bagi peradilan federal, mengangkut tahanan federal, melindungi saksi federal yang terancam keselamatanya dan mengelola aset yang disita maupun dirampas dalam suatu proses penegakan hukum, serta aset yang diperoleh dari pelaku kejahatan/perusahaan yang terlibat kasus kriminal.


Adapun para peserta melakukan studi mengenai penyitaan dan manajemen aset. Dalam kegiatan tersebut, disampaikan bahwa setiap tahapan yang berkaitan dengan upaya pemulihan aset, agar diterapkan mekanisme Pre-Seizure Planning (Perencanaan Pra-Penyitaan) guna memetakan manajemen risiko terhadap aset yang akan disita sesuai dengan siklus hidup aset. Hal tersebut dibutuhkan untuk mengidentifikasi layak atau tidaknya penyitaan dilakukan.


Tak hanya itu, diperlukan juga peningkatan kerja sama formal dan informal dengan berkomunikasi kepada central authority tiap negara dapat berupa Mutual Legal Assistance (MLA) terkait permintaan penyitaan.


Selain itu, terkait Asset Sharing, dapat mengadopsi apa yang dilakukan oleh U.S Marshalls Service yaitu pembagian aset dilakukan apabila sudah selesai dilaksanakan tahapan Forfeiture atau perampasan maka negara yang meminta atau diminta dapat membagi aset hasil rampasan yang terkait dengan tindak pidana.


Pembagian tersebut dapat dilakukan dengan proporsional berdasarkan biaya yang timbul dari upaya pemeliharaan dan pengamanan aset.


Di negara Amerika Serikat, berlaku apabila ada korban dari hasil tindak pidana, maka aset tersebut dapat dikembalikan sepenuhnya kepada korban yang dirugikan atau kepada negara yang meminta. Namun apabila tidak ada korban, maka akan dikurangi dengan biaya yang timbul pada saat penyitaan aset tersebut. Lazimnya, institusi federal yang menangani akan mendapatkan bagian sekitar 20% dan negara Amerika Serikat menerima tidak lebih dari 40% (bergantung pada kebijakan pemerintah terhadap pengeluaran yang ada dalam penyitaan).


Terakhir, diperlukan adanya audit manajemen dalam setiap tahap pemulihan aset yang berfungsi untuk dapat melakukan evaluasi terhadap hal-hal yang sudah dilakukan agar sesuai dengan yang dijalankan. Selain itu juga meminimalisir terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan fungsi beberapa tugas pekerjaan.


Studi ini diikuti oleh Kepala Bidang Pemulihan Aset Transnasional Asnawi Mukti, Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Pemulihan Aset Abdillah, Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Silvia Desty Rosalina, Kepala Bagian Program dan Evaluasi, Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Gregorius H. Krisyanto, Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Indonesia di Luar Negeri M. Fabian Swantoro, Kepala Sub Bidang Pemulihan Aset Nasional terkait Tindak Pidana Erick Ludfyansyah, Kepala Sub Bidang Database pada Bidang Database dan Pertukaran Informasi Danceu, serta Jaksa Fungsional/ Satuan Pelaksana (SATLAK) pada Pusat Pemulihan Aset Purnama Shanti dan Gigih Wicaksono. (K.3.3.1) (JARMAIN)


Sumber: Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pusat Pemulihan Aset Laksanakan Comparative Study dengan USMS
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved