Kabupaten Nias Utara Menjadi Tuan Rumah Pra Musrenbang Zona Kepulauan Nias
Dalam Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatra Utara TA 2024
Editor: | Kamis, 09-03-2023 - 11:40:35 WIB
Nias Utara, Riaukotras.com - Adapun topik pada hari pertama para Musrenbang, membahas / menyusun Desk Musrenbang dari 5 Kabupaten/Kota se-Kepulauan Nias untuk RKPD Provsu sesuai surat Sekertaris daerah Provsu nomor 000.1.5 / 2259 / 2023.
Penyusunan Desk Musrenbang zona Kepulauan Nias dilaksanakan untuk menentukan usulan skala perioritas yang terdiri dari 3 (Bidang) yakni Bidang Pembangunan Peningkatan Kualistas Sumber Daya Manusia dan Sosial Kemasyarakatan (PPM), Bidang Pembangunan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif (PKSDA) dan Bidang Optimalisasi Kualitas Pembangunan Infrastruktur Yang Berkelanjutan (INFRASWIL).
"Dari Pantauan awak media Angkatberita,COM_ pada hari pertama pelaksanaan Pra Musrengbang RKPD Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024 Bertempat di Aula Pendopo Bupati Nias Utara, di hadiri oleh peserta dari 4 Kabupaten 1 Kota Se- Kepulauan Nias melakukan pengiputan data pada Aplikasi E- Musrengbang.
Berdasarkan petunjuk pada lampiran surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor: 000.1.5/2259/2023 tanggal 24 Pebruari 2023 adapun kegiatan pada hari pertama terdiri dari 3 Desk. Pada Desk I yaitu Pembangunan Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Sosial Kemasyarakatan ( Bidang PPM), Desk II Pembangunan Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Inklusif ( Bidang ( PKSDA), dan Desk III Optimalisasi Kualitas Pembangunan Infrstruktur yang berkelanjutan ( Bidang Infraswil).
Informasi yang dihimpun melalui Dinas Kominfo Kabupaten Nias Utara pada hari ke dua pra Musrenbang pada Rabu 08 Maret 2023 akan dilaksanakan pembukaan pra Musrenbang Provsu zona Kepulauan Nias yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Nias Utara.* Efori Gea *
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :