www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Bahas PPDB tahun 2022, Komisi III DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Dinas Pendidikan
Editor: | Senin, 20-06-2022 - 21:31:29 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, Riaukontras.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru gelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru dan Biro Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, di Ruang Badan Musyawarah (Banmus), Senin (20/6/2022).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Aidil Amri SSos didampingi anggota lainnya Ida Yulita Susanti, SH.,MH dan Irman Sasrianto. RDP ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas beserta kepala bidang.

Agenda ini merupakan kali kedua Komisi III DPRD melakukan rapat dengan Disdik Kota Pekanbaru membahas terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2022.

Komisi III DPRD Pekanbaru mengundang Biro Hukum Pemko Pekanbaru ini juga membahas mengenai usulan perubahan Perwako tentang PPDB.

Dalam kesempatan ithlu, Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru Aidil Amri meminta Disdik Kota Pekanbaru untuk mencari solusi terbaik dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang setiap tahun selalu menimbulkan keluhan dan persoalan di tengah masyarakat. Menurutnya, selama ini banyak daerah yang tidak masuk dalam sistem zonasi. Diantaranya di Kecamatan Meranti Pandak, banyak terdapat anak-anak yang tidak bisa masuk ke SMPN 6, SMPN 27 dan SMPN 15.

“Tiap tahun masalah PPDB sering kita mendapat keluhan dari masyarakat. Makanya, perlu sekali perubahan sistem PPDB tahun 2022 ini, termasuk perubahan Perwako tentang PPDB,” sampaikan Aidil Amri

Terpisah, Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH MH mengusulkan adanya perubahan sistem PPDB yang diatur di dalam Perwako tentang zonasi.

“Kita (Komisi III) di sini bersama-sama untuk menemukan solusi yang tepat terhadap penerapan sistem PPDB ini. Jangan sampai PPDB ini terus menjadi persoalan bagi masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kadisdik Kota Pekanbaru Ismardi Ilyas mengatakan, pihaknya mendukung penuh tentang adanya usulan perubahan sistem PPDB yang diatur didalam Perwako.

“Demi kepentingan masyarakat apalagi untuk dunia pendidikan, maka kita siap memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Namun untuk perubahan Perwako tentang PPDB tahun 2022 ini, kita (Dinas Pendidikan) menunggu Badan Hukum Pemko Pekanbaru. Bila perlu secepatnya ada perubahan terhadap Perwako tentang PPDB tersebut,” jelas Ismardi.


Berita: Advertorial DPRD Kota Pekanbaru
Editor: Emos


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Bahas PPDB tahun 2022, Komisi III DPRD Pekanbaru Gelar Rapat Dengar Pendapat Dengan Dinas Pendidikan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved