www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Menghadiri Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang UU HKPD
Editor: | Jumat, 25-03-2022 - 10:01:40 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru, Riaukontras.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto, menghadiri sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia (RI) Sri Mulyani Indrawati, di Balai Serindit, Jumat (25/3/2022).

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal Menkeu Heru Pambudi, Menteri Perimbangan Keuangan Aspera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau lainnya.

Dalam penyampaiannya, Isa Rachmatarwata mengatakan UU ini sudah disahkan pada awal Januari lalu.

“Wakil kita di DPR sudah gigih merencanakan UU ini sebelum menjadi UU. Kami juga meminta aspirasi dan masukan dari masyarakat sehingga dilakukanlah sosialisasi ini yang bertujuan untuk mengkomunikasikan kepada daerah-daerah, dan seluruh stakeholder terkait peraturan yang ada didalamnya,” jelasnya.

Kemudian, Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa sosialisasi isi UU HKPD ini bertujuan untuk memperkuat dan memperbaiki mekanisme keuangan daerah dan pusat. Bagaimana urusan keuangan daerah dan pusat bisa sinkron, serta bagaimana cara membelanjakannya dengan baik.

Pada kesempatan ini, Hardianto menyoroti terkait banyak lahan masyarakat yang ada di Kota Dumai berindikat lahan eks Chevron.

“Saya fikir pasal 83 akan membuat pemerintah provinsi shock. Karena option pajak PKB dan BPKB yang berubah 180 derajat, yang awalnya untuk provinsi 70% dan kabupaten/kota 30% dan sekarang malah terbalik untuk provinsi 33% dan untuk kabupaten/kota 70%. Kami yakin ini untuk kepentingan masyarakat Riau, jadi kami berharap shocking kedepannya ini juga ada solusinya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Pertamina untuk menangani permasalahan tersebut.

“Kami akan bekerjasama dengan DJKN dan Pertamina, agar nantinya kita tidak akan mengambil keputusan yang salah dan itu semua bukan saya sendiri yang memutuskan,” ujarnya.

Menteri Perimbangan Keuangan Aspera Primanto Bhakti juga menambahkan mengenai proporsi yang berubah dari kabupaten/kota menurut Perpres No 33 tahun 2020.

“Kami sudah melakukan Focuss Grup Discussion (FGD) dengan membagi daerah di tiga wilayah menjadi Barat, Timur, dan Utara,” tuturnya.

Rapat ini diakhiri dengan penandatangan naskah hibah Dermaga Penyeberangan Sei Suari dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

Turut hadir dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal Menkeu Heru Pambudi, Menteri Perimbangan Keuangan Aspera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau lainnya.

Dalam penyampaiannya, Isa Rachmatarwata mengatakan UU ini sudah disahkan pada awal Januari lalu.

“Wakil kita di DPR sudah gigih merencanakan UU ini sebelum menjadi UU. Kami juga meminta aspirasi dan masukan dari masyarakat sehingga dilakukanlah sosialisasi ini yang bertujuan untuk mengkomunikasikan kepada daerah-daerah, dan seluruh stakeholder terkait peraturan yang ada didalamnya,” jelasnya.

Kemudian, Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa sosialisasi isi UU HKPD ini bertujuan untuk memperkuat dan memperbaiki mekanisme keuangan daerah dan pusat. Bagaimana urusan keuangan daerah dan pusat bisa sinkron, serta bagaimana cara membelanjakannya dengan baik.

Pada kesempatan ini, Hardianto menyoroti terkait banyak lahan masyarakat yang ada di Kota Dumai berindikat lahan eks Chevron.

“Saya fikir pasal 83 akan membuat pemerintah provinsi shock. Karena option pajak PKB dan BPKB yang berubah 180 derajat, yang awalnya untuk provinsi 70% dan kabupaten/kota 30% dan sekarang malah terbalik untuk provinsi 33% dan untuk kabupaten/kota 70%. Kami yakin ini untuk kepentingan masyarakat Riau, jadi kami berharap shocking kedepannya ini juga ada solusinya,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengatakan akan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Pertamina untuk menangani permasalahan tersebut.

“Kami akan bekerjasama dengan DJKN dan Pertamina, agar nantinya kita tidak akan mengambil keputusan yang salah dan itu semua bukan saya sendiri yang memutuskan,” ujarnya.

Menteri Perimbangan Keuangan Aspera Primanto Bhakti juga menambahkan mengenai proporsi yang berubah dari kabupaten/kota menurut Perpres No 33 tahun 2020.

“Kami sudah melakukan Focuss Grup Discussion (FGD) dengan membagi daerah di tiga wilayah menjadi Barat, Timur, dan Utara,” tuturnya.

Rapat ini diakhiri dengan penandatangan naskah hibah Dermaga Penyeberangan Sei Suari dihibahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Menghadiri Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang UU HKPD
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved