www.riaukontras.com
| Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, ini kata Arfan Usman | | Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Panwaslih Adakan Pelatihan/Bimtek Untuk Anggota PTPS dan PPL
Editor: | Kamis, 09-02-2017 - 19:51:56 WIB


TERKAIT:
   
 

LANGSA, RIAUKontraS.com - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Langsa Kamis (9/2) mengadakan pelatihan dan Bimtek kepada anggota PPL dan PTPS yang nantinya akan bertugas mengawasi Tempat Pemungutan Suara pada pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Walikota/Wakil Walikota Langsa tanggal 15 Februari 2017 mendatang.

Amatan Wartawan anggota PTPS dari lima kecamatan yang jumlahnya sebanyak 278 orang sesuai Djadwal pada Jum,at tanggal 10-2-2017 , mereka akan mendapatkan Pelatihan dan Bimtek yang dilaksanakan Panwaslih Kota Langsa bertempat Aula SMK Negeri 2 Kota Langsa, sementara pada  Kamis kemarin mereka juga telah hadir untuk mendengarkan arahan dan pengambilan baju sebagai tanda peserta anggota PTPS yang siap menjalankan tugasnya mengawasi TPS di masing-masing tempat/gampong.

Pada kesempatan Kamis kemarin peserta anggota PTPS juga diberikan selembaran surat Fakta Integritas yang harus diisi secara jelas dan benar dimana pada surat perjanjian tersebut Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diminta untuk menjaga Profesionalisme, Integritas, Independensi, dan Netralitas, tidak KKN, dan harus bertanggung jawab kepada Panwaslih Kecamatan (Panwascam).

Selaujutnya tidak menuntut hak-hak diluar hak yang diatur dalam undang-undang, kemudian siap menjalankan tugas-tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku dengan berpedoman kepada Pancasila dan UUD RI tahun 1945, apabila melanggar ketentuan yang telah disepakati dalam surat perjanjian Integritas maka yang bersangkutan harus siap mempertanggung jawabkan pelanggaran tersebut sesuai hukum yang berlaku, demikian bunyi surat Fakta integritas anggota PTPS. (NB)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Panwaslih Adakan Pelatihan/Bimtek Untuk Anggota PTPS dan PPL
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved