www.riaukontras.com
| Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan | | Diduga Tak Pernah Ngantor, Desak Lurah Pergam Kembalikan Uang ADTK Sebesar Rp 64 Juta Rupiah | | Kajati Akmal Abbas Ikuti Verlap dari TPI Dipimpin Inspektur IV JAM WAS Kejagung RI | | LSM Temperak Minta Dirjen Bea Cukai Lakukan Evaluasi Terhadap Kinerja Bea Cukai Bengkalis
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
Pemkab Siak Wajibkan 50 Persen PNS WFH
Editor: | Sabtu, 22-05-2021 - 20:19:01 WIB


TERKAIT:
   
 

SIAK, Riaukontras.com - Pasca libur lebaran Idul Fitri 1442 hijriah, Pemkab Siak memberlakukan Work From Home (WFH) untuk pegawai, Sabtu 22/05/2022.

Kebijakan ini tidak akan mengganggu pelayanan publik, sebab sudah diatur dengan 50 persen WFH dan 50 persen lagi WFO (Work From Office).

Hal itu disampaikan oleh Bupati Siak H Alfedri M.Si, melalui Asisten I Setdakab Siak Leonardus Budhi Yuwono.

“Pak Bupati mewajibkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) ini mengingat bahwa Siak masih berada pada zona orange Covid-19,” kata Budhi Yuwono, belum lama ini.

Pelaksanaan WFH dan WFO tidak mengurangi beban kerja masing-masing ASN. Target kinerja tidak ada yang berubah meski dalam situasi pandemi Covid 19 ini. Meski WFH dan WFO, ASN juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid 19.

Selain itu, Pemkab Siak juga masih menerapkan PPKM di sejumlah kecamatan dan kampung. Penyekatan arus objek wisata tetap dilakukan sampai 24 Mei 2021 mendatang. Menyusul dengan diperpanjangnya penutupan objek wisata, terutama Istana Siak.

“Upaya lain yang kita lakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari klaster pegawai di lingkungan Pemkab Siak, seluruh ASN juga diwajibkan ikut divaksin,” kata Budhi.

Pelaksanaan vaksin bagi ASN juga sudah berjalan sejak Senin awal pekan.

“Akan ada sanksi bagi pegawai dan honorer yang sengaja tidak mau divaksin, hal ini sesuai undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. Tidak ada alasan tidak ikut vaksin,” tutupnya.***

Sumber: Infosiak/GRC

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Siak Wajibkan 50 Persen PNS WFH
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved