www.riaukontras.com
| Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, ini kata Arfan Usman | | Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Langsa
Polres Langsa Sita 1.037 Gram Sabu, Dua Tersangka Diburu Polisi
Editor: Muhammad Abubakar | Kamis, 22-04-2021 - 12:05:23 WIB


TERKAIT:
   
 

LANGSA, RIAUKontraS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan tiga orang perantara penjualan Sabu di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh, Selasa (20/04/2021) kemarin.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Dahlan SH MH, dan Kasat Narkoba Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, kepada wartawan, Kamis (22/04/2021) mengatakan ketiga tersangka perannya berbeda beda.

"Ketiga tersangka ini, lanjut Kapolres, A bin AK (43) warga Dusun Samudera Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur sebagai penyedia tempat yaitu di rumah tersangka, sedangkan M bin ZA (34) warga Dusun Kuta Desa Pahlawan Kecamatan Manyak Payet, Kabupaten Aceh Tamiang dan A bin I (37) warga Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat bertindak sebagai penghubung.

"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumah A bin AK yang berada di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur pada, Selasa 20 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB," jelas AKBP Agung.

"Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.037 Gram, sebuah tas kain warna biru, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna putih, 1 unit HP merk I-Cerry warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 4310 FAE," terang AKBP Agung.

Penangkapan terhadap tiga orang tersangka perantara Sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat.

Mendapat informasi tersebut, sambung AKBP Agung, Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK langsung melakukan penyelidikan. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat bertransaksi dan mengamankan ketiga tersangka.

Dari hasil pengembangan, barang tersebut milik AP (DPO) yang akan dijual kepada AM (DPO) seharga Rp 340.000.000," pungkas AKBP Agung.

"Ketiga tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolres Langsa juga berharap kepada masyarakat untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Langsa. Kalau ada informasi tentang peredaran Narkoba silahkan laporkan ke Polisi. Masyarakat juga bisa menangkap langsung pelaku penyalahgunaan Narkoba, kemudian diserahkan ke Polisi seperti yang pernah dilakukan masyarakat Gampong Alue Brawe beberapa waktu lalu," harap Kapolres Langsa AKBP Agung.

Penulis Muhammad Abubakar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Polres Langsa Sita 1.037 Gram Sabu, Dua Tersangka Diburu Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved