LANGSA, RIAUKontraS.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengamankan tiga orang perantara penjualan Sabu di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh, Selasa (20/04/2021) kemarin.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Dahlan SH MH, dan Kasat Narkoba Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, kepada wartawan, Kamis (22/04/2021) mengatakan ketiga tersangka perannya berbeda beda.
"Ketiga tersangka ini, lanjut Kapolres, A bin AK (43) warga Dusun Samudera Gampong Kapa Kecamatan Langsa Timur sebagai penyedia tempat yaitu di rumah tersangka, sedangkan M bin ZA (34) warga Dusun Kuta Desa Pahlawan Kecamatan Manyak Payet, Kabupaten Aceh Tamiang dan A bin I (37) warga Gampong Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat bertindak sebagai penghubung.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumah A bin AK yang berada di Gampong Kapa, Kecamatan Langsa Timur pada, Selasa 20 April 2021 sekira pukul 16.00 WIB," jelas AKBP Agung.
"Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.037 Gram, sebuah tas kain warna biru, 1 unit HP merk Vivo warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna putih, 1 unit HP merk I-Cerry warna biru dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BL 4310 FAE," terang AKBP Agung.
Penangkapan terhadap tiga orang tersangka perantara Sabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Mendapat informasi tersebut, sambung AKBP Agung, Kasat Resnarkoba Polres Langsa Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK langsung melakukan penyelidikan. Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang dijadikan tempat bertransaksi dan mengamankan ketiga tersangka.
Dari hasil pengembangan, barang tersebut milik AP (DPO) yang akan dijual kepada AM (DPO) seharga Rp 340.000.000," pungkas AKBP Agung.
"Ketiga tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat 2 Subsider pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Kapolres Langsa juga berharap kepada masyarakat untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Langsa. Kalau ada informasi tentang peredaran Narkoba silahkan laporkan ke Polisi. Masyarakat juga bisa menangkap langsung pelaku penyalahgunaan Narkoba, kemudian diserahkan ke Polisi seperti yang pernah dilakukan masyarakat Gampong Alue Brawe beberapa waktu lalu," harap Kapolres Langsa AKBP Agung.
Penulis Muhammad Abubakar
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :