www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Sifatnya Outside The Government
Sifatnya Outside The Government, Apakah LOPMMI Sudah Disetujui Atau Mendapat Rekomendasi Kemendagri
Editor: Muhammad Abubakar | Senin, 15-02-2021 - 12:28:00 WIB


TERKAIT:
   
 

LANGSA, RIAUKontraS.com - Pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara teknis dilaksanakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Lembaga yang sudah disetujui/direkomendasi oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, di luar itu Illegal. 

Pertanyaan, apakah Lembaga Orientasi Pengembangan Masyarakat Madani Indonesia (LOPMMI) sudah mengantongi rekomendasi/disetujui oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai sebuah Lembaga yang boleh menyelenggarakan Bimtek Aparatur Desa????.

Merujuk pada pada surat edaran Kemendagri bernomor 140/8120/SJ tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan Teknis khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa, Lembaga Bimtek atau pelatihan yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Kemendagri tidak diperbolehkan untuk menggelar kegiatan Bimtek terkait Kewenangan Desa.

Selain SE No 140/8120/SJ tentang Prioritas Pelaksanaan Bimbingan Teknis khusus Percepatan Penataan Kewenangan Desa, juga merujuk pada Permendesa PDTT No 13 tahun 2020 tentang swakelola Desa Dan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) dimasa Pandemi Covid-19.

Salah satu poin dalam Permendesa PDTT No 13 tahun 2020 yaitu tentang swakelola Desa diantaranya,;

Program dan/atau kegiatan yang dibiayai dengan Dana Desa (DD) harus dilaksanakan secara swakelola oleh Desa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Desa dalam melaksanakan swakelola penggunaan dana desa dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa di Desa.

Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat desa misalnya: Studi Banding, Pelatihan pra-tugas Kepala Desa, Pengembangan Kapasitas Badan Pemberdayaan Desa yang didanai oleh Dana Desa (DD) dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerjasama antar-desa, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Polemik Bimtek Aparatur Desa di Kota Langsa muncul, karena di Kota Langsa Bimtek dilaksanakan oleh pihak ketiga keep Kota Banda Aceh beberapa waktu yang lalu oleh sebuah Lembaga yaitu LOPMMI yang merupakan yang sifatnya Outside The Government. 

Ketua LOPMMI Eddy Mukthi yang juga merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Langsa, Aceh saat di komfirmasi riaukontras.com terkait apakah LOPMMI sudah disetujui/medapatkan Rekomendasi dari Kemendagri sebagai sebuah Lembaga yang Legal untuk menyelenggarakan Bimtek Aparatur Desa, melalui pesan WhatsApp nya, Senin (15/02/2021) menyebutkan, untuk jaw abang pertanyaan abang bisa dapat info secara luas dan terang benderang dan juga bisa menambah ilmu bagi abang," tulisnya.

"Ia menyarankan riaukontras.com menghubungi Pak Indra di Kemendagri melalui nomor WhatsApp nya di +6281586544XXX.

Karena menurut, Ketua LOPMMI itu pertanyaan riaukontras.com sangat Klasik, " Karena pertanyaan abang sangat ini sangat Klasik sudah ketinggalan naming agar abang jelas maka hubungi beliau," tulis Ketua LOPMMI seolah-olah mengajari wartawan riaukontras.com.

Sementara pak Indra saat di komfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, Senin (15/2/2021) sesuai arahan Ketua LOPMMI tidak banya bekomentar, hanya menulis "Baik pak Abubakar, insyaallah agak longgar saya jaw abang WhatsApp bapak, karena saat ini lagi menghadiri rapat," tulis Indra. 

Masyarakat Kota Langsa sangat berharap Polda Aceh untuk segera memeriksa panitia Bimtek Aparatur Desa Kota Langsa keep Banda Aceh dan oknum- oknum yang terlibat dalam Bimtek tersebut, agar persoalan Bimtek oleh pihak ketiga ini mendapatkan titik terang.

Penulis Muhammad Abubakar

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Sifatnya Outside The Government, Apakah LOPMMI Sudah Disetujui Atau Mendapat Rekomendasi Kemendagri
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved