Diduga Terjadi Indikasi Korupsi, LSM GERAK Resmi Laporkan Kadis PUPR Pelalawan Ke Kejati Riau
Editor: | Senin, 02-11-2020 - 20:36:11 WIB
PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Lagi - lagi Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Anti Korupsi (LSM-GERAK) Laporkan Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Pelalawan terkait indikasi korupsi peningkatan jalan dan kota Langgam-Gondai dan jalan dalam Kota Kec. Bandar Seikijang di Kejaksaan Tinggi Riau. Laporan tersebut di sampaikan oleh Lsm Gerak tertanggal senin 05/10/2020.
Hadiriku Zega selaku sekertaris DPD LSM Gerak Indonesia Riau, langsung melakukan konfrensi pers dikantor Lsm Gerak-Indonesia dijalan Sentosa Perum. Alifa Blok R.08.Pekanbaru. Hadi membenarkan Kita telah menyampaikan laporan Resmi Kepada Kejaksaan Tinggi Riau terkait indikasi korupsi dalam beberapa paket kegiatan yang di Dinas PUPR Pelalawan serta semua yang diduga terlibat dalam indikasi korupsi di PUPR Pelalawan tahun 2016 Dengan LP Nomor: B. 019-20/LP LSM/-GERAK/P-RIAU/X/2020.
Beberapa item laporan yang di sampaikan kepada Kejati Riau yakni, peningkatan jalan Langgam-Gondai (segmen pasar baru-simp. Tengkorak) (aspal) yang dikerjakan oleh rekanan PT. Paluh indah dengan nilai kontrak Rp. 9.977.085.746,00 pada tahun anggaran 2016, menurut masyarakat setempat kegiatan tersebut belum terlaksana sesuai dengan dokumen lelang, ungkap Hadi.
Pada Pekerjaan pengaspalan dalam dokumen lelang sepanjang 3.500 meter, tetapi yang terlaksana dilokasi sepanjang 3.250 meter.
Terdapat dugaan indikasi pengurangan volume panjang 250 x lebar jalan 4,5 meter x tebal aspal AC-BC 6 cm x 2,3 isi berat bahan = 155,25 ton aspal AC-BC. 155,25 ton aspal AC-BC yang kurang x harga/ton AC-BC Rp. 1.833.748,71 = Rp. 284.689.487,23
Pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A dalam dokumen lelang sepanjang 3.500 meter, tetapi yang terlaksana dilokasi sepanjang 3.250 meter.
Dugaan pengurangan volume panjang 250 x lebar jalan 4,8 meter x tebal base A 15 cm = 180 m³ agregat kelas A. 180 m³ agregat kelas A yang kurang x harga/m³ agregat kls A Rp. 974.397,15 = Rp. 175.391.487,00
Pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B dalam dokumen lelang sepanjang 3.500 meter, tetapi yang terlaksana dilokasi sepanjang 3.250 meter.
Kemudian dugaan indikasi pengurangan volume panjang 250 x lebar jalan 5,2 meter x tebal base B 20 cm = 260 m³ agregat kelas B. 260 m³ agregat kelas B yang kurang x harga/m³ agregat kls B Rp. 789.955,70 = Rp. 205.388.482,00
Pekerjaan box culvert sampai sekarang diduga belum dilaksanakan dengan nilai Rp. 410.795.286,03
Kami dari LSM menduga ada indikasi Kerugian Uang Negara sekitar Rp. 1.076.264.742,26
Begitu juga pada Peningkatan Jalan Dalam Kota Kec. Bandar Seikijang (aspal) Jalan Kas Desa-Jalan SMPN 3 Jalan Lingkar Astaka yang dikerjakan oleh rekanan PT. Semangat Hasrat Jaya dengan nilai kontrak Rp. 4.030.626.953,93 pada tahun anggara 2016, menurut masyarakat setempat kegiatan tersebut belum terlaksana sesuai dengan dokumen lelang antara lain :
Pekerjaan pengaspalan dalam dokumen lelang sepanjang 1.500 meteAAr, tetapi yang terlaksana dilokasi sepanjang 300 meter.
Maka kami dari LSM menduga ada indikasi pengurangan volume panjang 1.200 x lebar jalan 4,5 meter x tebal aspal AC-BC 6 cm x 2,3 isi berat bahan = 745,20 ton aspal AC-BC.
745,20 ton aspal AC-BC yang kurang x harga/ton AC-BC Rp. 1.492.906,74 = Rp. 1.112.514.102,65
Pekerjaan lapis pondasi agregat kelas B dalam dokumen lelang sepanjang 1.500 meter, tetapi yang terlaksana dilokasi sepanjang 300 meter belum terlaksana.
Serta dugaan indikasi pengurangan volume panjang 1.500 x lebar jalan 5 meter x tebal base B 20 cm = 1.500 m³ agregat kelas B. 1.500 agregat kelas B yang tidak terlaksana x harga/m³ agregat kls B Rp. 739.471,49 Rp. 1.109.207.235,00
Pekerjaan struktur sampai sekarang diduga belum dilaksanakan seharga Rp. 307.709.862,91
Kami dari LSM menduga ada indikasi Kerugian Uang Negara sebesar = Rp. 2.529.431.200,56.
Kita dari Lsm Gerak Indonesia berharap kepada kejati Riau, untuk memanggil para terlapor yang diduga terlibat, dan diperiksa secara hukum.
Juga berharap agar proses hukum terhadap terlapor dilakukan secara transparan, harap hadi.
Ketika Wartawan mencoba melakukan konfirmasi kepada kepala Dinas PUPR Kabupaten Pelalawan terkait hal d atas, melalui telepon selulernya, hingga berita ini ditayangkan pihak dinas terkait belum terkorfirmasi.
Made waruwu
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :