Angkat Perangkat Desa tidak Melalui Penjaringan, Kades Bio'uti Kangkangin Perbub 71 Tahun 2016
Editor: | Jumat, 31-07-2020 - 20:55:06 WIB
NIAS, RIAUKontraS.com - Ketua BPD Desa Bio'uti Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias, Turu'aro gea, telah menyampaikan surat gugatan atau keberatan terkait penjaringan dan penyaringan perangkat Desa kepada Bupati Nias, ketua DPRD kabupaten Nias, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Ketua PTUN Provinsi Sumatera Utara, Kepala dinas PMD Kabupaten Nias, ketua LSM-Gap Kabupaten Nias dan Tembusan Camat idanogawo dengan nomor suarat 31/BPD-BIT/2025/2020 pada tanggal 22 Juli tahun 2020.
Ketua BPD Desa Biouti Turu'aro Gea mengatakan kepada Awak Media ini melalui Via telfon selulernya "surat keberatan kami terkait penetapan perangkat Desa Bio'uti dikarenakan diduga tidak sesuai dengan peraturan Bupati Nias Nomor 71 tahun 2016.
Lanjutnya BPD mengatakan, hasil surat laporan keberatan yang telah kami sampaikan, seterusnya di tindak lajutin langsung oleh pihak kecamatan dengan mengadakan musyawarah terkait penelitian kebenaran laporan pada tanggal Rabu 29 juli 2020 diruang pertemuan Kantor camat idanogawo."Ujar ketua BPD Turu'aro Gea
Pada ruang diskusi BPD menyampaikan isi surat keberatan penetapan perangkat Desa Bio'uti yakni:
1. Setiap calon tidak ada lawan politik
2. Calon perangkat Desa terlibat partai Politik (Parpol) dan berada di luar wilayah Desa Bio'uti.
3. Perlengkapan pemberkasan para calon tidak sesuai prosedur.
4. Kaur keuangan tidak dijaring melainkan telah diangkat sendiri oleh KADES an. Penyabar Hura, S.Pd. K."Jelas Ketua BPD
"Dengan ini pihak BPD keberatan dengan penetapan perangkat desa tersebut, apa dasar panitia mengambil satu kesimpulan dalam hal penilaian berkas tersebut dan kenapa KADES BIOUTI mengangkat Kaur Keuangan tanpa penjaringan atau tidak berdasarkan perbup no 71 tahun 2016."sebutnya
Selanjutnya Ketua BPD Desa Bio'uti mengatakan sangat tidak puas dengan tanggapan atau penjelasan dari Camat Idagawo yang mengatakan pelaksanaan penetapan perangkat Desa oleh pihak panitia telah disetujui langsung oleh kepala Desa Bio'uti, seterusnya di beritauhkan ketingkat pemerintahan kecamatan (CAMAT) untuk di Rekomendasikan.
"Sebagai pimpinan tingkat Kecamatan telah menjalankan tugas untuk menyelesaikan masalah ini dan saya harap jangan ada rasa kebencian atau dendam antara Lembaga BPD dan Pemerintahan Desa, saya sarankan dengan hasil Musyawarah ini kita bersama-sama peserta rapat hari ini untuk menanda tanganin berita acara. "ujar Camat"
Pihak BPD menolak untuk tanda tangan berita acara tersebut, karena pihak pemerintahan Kecamatan dalam hal ini Camat Idanogawo, kurang teliti dalam perlengkapan pemberkasan calon perangkat Desa dan tidak menghiraukan Tentang Kaur Keuangan yang diangkat oleh Kades tanpa penjaringan atau tanpa mengikuti Peraturan Bupati Nias No 71 Tahun 2016.
Ketika awak media konfirmasi kepada Camat Idano Gawo, Bonifasius Telaumbanua terkait hasil rapat musyawarah tersebut melalui telfon selulernya, Camat menjawab dengan singkat "intinya saja Kita telah melakukan klarifikasi terkait proses pelaksanaan dan kedua bila ada perangkat Desa yang tidak bisa menjalankan tugas dan fungsi dan melanggar larangan maka di proses sesuai ketentuan yang berlaku oleh Kepala Desa dan Ketiga Kepala Desa mefasilitasi pembetukan LPM."Tutur Camat
Ketika dikonfirmasi Penyabar Hura, S.Pd.K, kepala Desa Bio'uti, Kecamatan Idanogawo, Kab.Nias melalui telfon selulernya dengan Nomor 08137516**** tidak tersambung alias tidak aktif hingga berita ini di publis. (Red)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda) |
Komentar Anda :