www.riaukontras.com
| Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Dalam waktu 22 hari, Polres Inhil telah berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana Narkotika
Editor: | Selasa, 03-12-2019 - 13:06:02 WIB


TERKAIT:
   
 

INHIL, RIAUKontraS.com - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memusnahkan 621,07 gram barang bukti narkotika, Selasa (3/12/2019) pagi di halaman Mapolres Inhil, Tembilahan.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 4 paket shabu putih bening dan 2 paket shabu berwarna merah muda dengan berat total 565,57 gram serta 176 butir pil Ekstasi berbagai bentuk dan warna dengan berat total 55,5 gram.

Barang bukti narkotika tersebut diperoleh dari hasil penangkapan tersangka berinisial ASN yang diidentifikasi sebagai warga Kecamatan Reteh, Kabupaten Indragiri Hilir pada 11 November 2019 lalu.

Dalam kurun waktu 22 hari, dikatakan Kapolres, pihak Polres Inhil telah berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba dengan 22 tersangka yang diantaranya adalah oknum anggota Polri dan PNS.

"Ini (pemusnahan, red) merupakan program nasional. Dalam arti kata, Pemerintah sekarang sedang giat-giatnya melaksanakan penindakan terhadap para pengguna dan bandar narkoba serta sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat," pungkas Kapolres dalam press release pemusnahan barang bukti narkotika.

Kapolres menuturkan, pihak Kepolisian akan menindaklanjuti oknum anggota Polri yang terlibat dalam tindak pidana narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kita menunjukkan bahwa komitmen Polri dalam pemberantasan narkoba ini, ada oknum Polri pun kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Kapolres.

Pemusnahan barang bukti narkotika berjenis shabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender serta dicampur dengan cairan pembersih.

Pemusnahan barang bukti narkotika kala itu, disaksikan pula oleh segenap jajaran Forkopimda Kabupaten Inhil, diantaranya Wakil Bupati Kabupaten Inhil, Dandim 0314/Inhil, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan dan pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas II (dua) A Tembilahan serta organisasi anti narkoba Kabupaten Inhil.

Sandi

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Dalam waktu 22 hari, Polres Inhil telah berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana Narkotika
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved