www.riaukontras.com
| Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI | | ST. Burhanuddin Resmikan Gedung Baru Kejari Pali, Kejari Muara Enim dan Kunjungan ke Kejari Prabumul | | Puspenkum Kejagung Gelar Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Rabu, 8 Mei 2024
 
LSM Gerak, Minta Pemda Kab Serang Tindak 4 Perusahaan Diduga Belum Memiliki Kelengkapan Izin
Editor: | Senin, 18-11-2019 - 18:53:56 WIB


TERKAIT:
   
 

SERANG, RIAUKontraS.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (Gerak Indonesia) Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten yang beralamat di Jl. Jakarta - Serang KM 9,5, Kios C (Belakang Alfamidi Kuaron), Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan sesuai dengan tugas dan fungsi nya serta meminta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang belum memiliki kelengkapan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dikatakan Arohman Ali Ketua DPD Provinsi Banten Gerak Indonesia, Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) ada beberapa perusahaan yang belum memiliki kelengkapan izin. Dalam hal ini kami mendesak instansi pemerintah terkait, untuk segera mengambil tindakan tegas dengan melakukan penutupan sementara kegiatan perusahaan tersebut.

"Kami sudah mengirimkan Surat Laporan Pengaduan Pendahuluan Kepada Dinas Sat Pol PP Kabupaten Serang terkait 4 perusahaan di Kecamatan Ciruas yang belum memiliki kelengkapan perizinan serta Surat Laporan Lanjutan Kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang terkait dugaan 3 perusahaan di Kecamatan Ciruas yang belum memiliki izin lingkungan untuk dilakukan pengawasan dan pemeriksaan, serta 1 Perusahaan industri perlengkapan dan peralatan rumah tangga di Kecamatan Kopo untuk Klarifikasi Terkait Izin Lingkungan yang sebelumnya di Jawab oleh DLH melalui surat jawaban tindak lanjut pengaduan yang tidak sinkron dengan jawaban surat dari DPMPTSP, dan surat untuk DPUPR terhadap beberapa perusahaan yang diduga menyalahi izin peruntukan" Katanya. Senin, 18 November 2019.

Sementara Ahmad Sahroni Kepala Bidang Hubungan Masyarakat DPD Provinsi Banten Gerak Indonesia kepada awak media menyampaikan, Kami sangat berharap Pemerintah melalui Dinas Sat Pol PP dapat bertindak cepat dengan memberikan tindakan tegas terhadap perusahaan - perusahaan nakal yang mengangkangi Peraturan Daerah Kabupaten Serang.

"Hal ini bagian dari bentuk kontribusi kami terhadap Pemerintah Kabupaten Serang maupun Pemerintah Provinsi Banten, Bilamana semua pelaku usaha mengikuti aturan-aturan yang di keluarkan Pemerintah Daerah maka secara langsung ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang terus meningkat," Ungkapnya.

Lanjut Ahmad Sahroni Menjelaskan, Berdasarkan informasi dari Dinas DPM PTSP Kabupaten Serang ada 4 perusahaan yang harus diberikan tindakan tegas yaitu.

1. PT. Dwi Beton yang beralamat di Jalan Raya Jakarta - Serang KM 9, Kampung Nambo, Desa Ka serangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Hanya memiliki izin Informasi Rencana Tata Ruang, izin Pertimbangan Teknis Pertanahan Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional/Kantor Pertanahan Kabupaten Serang.

2. PT. Rama Surya Perkasa beralamat di Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Hanya memiliki izin Surat Keterangan Peruntukan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan (Toko dan Gudang).

3. PT. Senama Motor beralamat di Jalan Raya Jakarta - Serang KM 9, Kampung Kuaron, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Hanya memiliki Izin Tempat Usaha, Izin Mendirikan Bangunan (Toko) tidak sesuai peruntukan.

4. PT. Super Silicaindo beralamat di Jalan Kampung Cimaung,  RT 04/RW 02, Desa Beneran, Kecamatan Ciruas,  Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Hanya memiliki Izin Lokasi : Keputusan Bupati Serang Tanggal 10 November 2001, Izin Usaha Industri, Izin Mendirikan Bangunan Bidang Usaha Industri Kimia Anorganik, Pengesahan Revisi Site Plan.

"Sekali Lagi dengan tegas kami meminta Dinas Lingkungan Hidup untuk melakukan kordinasi kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja selalu Penegak Perda untuk melakukan tindakan tegas terhadap 3 perusahaan yang belum melengkapi izin lingkungan serta izin lainya yang diatur oleh Perda Kabupaten Serang," Tutupnya.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • LSM Gerak, Minta Pemda Kab Serang Tindak 4 Perusahaan Diduga Belum Memiliki Kelengkapan Izin
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved