www.riaukontras.com
| Masyarakat: 6000 Bibit Sawit sudah Ditanam Lalu Dicabutnya, Apa Tidak Ada Pidananya? | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Kajati Riau Ikuti Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI Secara Virtual | | Pengarahan Jaksa Agung RI Dalam Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan | | Plh. Asisten Pembinaan Kejati Riau Ikuti Halo RB Mei 2024 Karocana Tiyas Widiarto Secara Virtual | | Jam-Pidmil Kejagung Sosialisasi Nota Kesepahaman Kejaksaan RI dan TNI
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Kamis, 9 Mei 2024
 
Diminta Segera Usut, LSM PEPARA RI Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Kegiatan PUPR Riau di Kejati
Editor: | Senin, 26-08-2019 - 15:11:51 WIB


TERKAIT:
   
 

PEKANBARU, RIAUKontraS.com - Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia (PEPARA-RI) menuding kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau lamban menangani laporan masyarakat, seperti halnya laporan dari LSM PEPARA RI terkait "Indikasi Penyimpangan Kegiatan SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau," yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, pada 06 Mei tahun 2019 atau (3) tiga bulan lalu.

Terkait tak adanya respon laporan dugaan korupsi yang disampaikan kepada institusi itu, Martin (Ketum PEPARA-RI) datangi kantor Kejaksaan Tinggi Riau, yang beralamat di Jalan Arifin Ahmad untuk mempertanyakan sejauh mana proses laporan yang telah disampaikan lembaganya, Senin (26/08/19).

Dalam hal itu, Ketua Umum Lembaga Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia menyebutkan sangat menyayangkan laporan yang disampaikannya itu belum mendapatkan jawaban secara resmi dari Kejati Riau. Semestinya, pihak penegak hukum khususnya Kejaksaan Tinggi Riau menghargai kerja keras masyarakat yang ikut turut membantu penegak hukum untuk menyampaikan informasi-informasi seputar terjadinya dugaan peristiwa korupsi setiap kegiatan pemerintahan, bukan sebaliknya laporan masyarakat/aktivis lsm membiarkan begitu saja, kata Martin dengan kesal.

Lebih lanjut, Ketum Martin sapaan akrab itu, menuturkan, bahwa terkait mekanisme penyampaian laporan informasi dugaan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan uang rakyat kepihak penegak hukum, sangat jelas sudah diatur dalam rumusan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.43 Tahun 2018 tentang Tatacara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahaan dan Pemberantas Tindak Pidan Korupsi. Namun, sangat disayangkan hak masyarakat atau LSM PEPARA-RI selaku Pelapor yang telah diatur dalam ketentuan perturan tersebut diduga diabaikan oleh pihak Kejaksan Tinggi Riau, tudingnya.

Adapun laporan peristiwan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau, pada tahun anggaran 2016 dan tahun 2017, yang disampaikan  kepada Kejaksaan Tinggi Riau, Kata Martin, terkait " Pembangunan Jembatan Reteh yang telah menelan APBD Riau senilai kurang lebih 52 miliyar,"

Ia menjelaskan, berdasarkan data/dokumen serta informasi dari masyarakat bahwa proses pelaksanaan pekerjaan itu, diduga menyimpang dari Shop Drawing yang sebagaimana diatur dalam kontrak kerja awal. Bahkan untuk  memastikan adanya atau tidak dugaan kerugian keuangan daerah pada pelaksanaan Pembangunan Jembatan Reteh, justru itu Lembaga PEPARA-RI menyampaikan laporan resmi kepada  Kejati Riau, pada 06 Mei atau tiga bulan yang lalu, ungkap Martin.

"Dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Riau diminta segera mengusut tuntas terkait peristiwa dugaan kecurangan dalam pelaksanaan pekerjaan Pembanguan Jembatan Reteh tersebut yang berpontesi mengakibatkan adanya dugaan kerugian keuangan daerah. Sebagaimana laporan lembaga kita sampaikan," tegas Martin.

Pimpinan LSM Pemantau Prasarana Aparatur Negara Republik Indonesia, Martin saat mempertanyakan laporan lembaganya ke pada pihak Kejaksaan Tinggi Riau bersama awak media ini, Senin (26/08/19). Tjahyo Kusumo, selaku Intel di Bidang C Kejaksaan Tinggi Riau membenarkan laporan LSM PEPARA RI telah ditangani di bidang mereka.

Dikatakanya, untuk tindak lanjutnya proses laporan DPP LSM PEPARA-RI yang telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi Riau, kita telah mempersiapkan balasannya suratnya secara resmi, namun surat tersebut belum diteken pimpinan. Dalam waktu dekat akan segera kita sampaikan jawabanya, ungkap Tjahyo Kusumo.

Bahkan sudah beberapa kali pewarta ini meng sajikan pemberitaan kepada khayalal publik terkait dugaan peristiwa penyimpangan,"Pembangunan Jembatan Reteh," kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Riau sesuai informasi yang awak media ini peroleh  dari narasumber. Pihak Kadis (Ir. Dadang Eko Purwanto) belum terkonfirmasi, dikarenakan kontak hendphone awak jurnalis ini seperti WatsApp telah diblokir. (Yos)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Diminta Segera Usut, LSM PEPARA RI Pertanyakan Laporan Dugaan Korupsi Kegiatan PUPR Riau di Kejati
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved