www.riaukontras.com
| Wakajati Riau Jadi Penerima Apel Kerja Pagi | | Tunas Muda Adhyaksa Gelar Adhyaksa International Run 2024 Bertajuk Find Your Pace | | PJ Gubenur Riau Resmi Lantik Pengurus DPP Orahua Nias Nusantara Periode 2023-2027 | | Kian Mendewasakan dan Menguatkan Institusi, Lapas Bengkalis Laksanakan Upacara Peringatan HBP ke-60 | | Syukuran HBP Ke-60, Kalapas Bengkalis Potong Tumpeng Bersama Jajaran | | Tiang Penyanggah Ramdoor Miring, Kondisi Dermaga Roro Air Putih dan Sei Selari Mengkhawatirkan
Follow:     Serikat Perusahaan Pers
Senin, 29 April 2024
 
Pemkab Meranti Mulai Garap Pajak Makan Minum Perusahaan
Editor: | Sabtu, 13-04-2019 - 09:06:30 WIB


TERKAIT:
   
 

MERANTI, RIAUKontraS.com  – Pajak Makan dan Minum akan mulai digarap oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti. Sehingga menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pajak Makan Minum ini akan didapatkan dari sejumlah perusahaan yang bekerjasama dengan perusahaan penyedia. Dimana sebesar 10 persen dari nilai kontrak akan disetor ke Kas Daerah.

Kepala Bidang PAD, Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Agib Subardi ST mengatakan sejumlah perusahaan yang berpotensi ditarik Pajak Makan Minumnya yakni, PT NSP, PT Timah, PT SRL, dan EMP Malacca Strait SA.

“Tahun ini, akan mulai kita minta pajak makan minum ini kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti. Ini merupakan potensi yang bisa dimaksimalkan,” ucapnya.

Agib menjelaskan dalam memenuhi kebutuhan konsumsi dalam bentuk makan dan minum perusahaan, biasanya diserahkan kepada pihak ketiga. Bisa dalam bentuk perusahaan, maupun koperasi.

“Minimal perusahaan yang memenuhi kebutuhan makan minum karyawannya dengan catering bisa ditarik pajak. Pajaknya, sebesar 10 persen dari nilai kontrak,” terangnya.

Agar bisa tercapai, pihaknya akan berusaha mendatangi satu persatu perusahaan yang beroperasi di Meranti. Dengan begitu nantinya Pajak Makan Minum, bisa ditarik dari masing-masing perusahan itu.

“Ini harus kita optimalkan dalam upaya menambah PAD. Sehingga target yang dibebankan, bisa tercapai dengan baik,” kata Agib.

Kepala BPPRD, Ery Suheri S Sos menambahkan, walaupun untuk tahap awal megeluarkan biaya yang besar dengan mendatangi satu persatu perusahaan, tetapi paling tidak, jika sudah berjalan, kedepannya hanya tinggal dikoordinasikan saja.

“Kalau sudah berjalan, maka kita tidak perlu lagi repot-repot mendatangi satu persatu perusahaan. Tinggal meminta mereka membayarkan pajaknya saja. Tapi untuk tahap awal memang perlu didatangi sekaligus mensosialisasikannya,” kata Ery. (humas)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan SMS ke 081261018886 / 085278502555
via EMAIL: riaukontras@gmail.com
(mohon dilampirkan data diri Anda)


 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Meranti Mulai Garap Pajak Makan Minum Perusahaan
  •  
    Komentar Anda :

     
    TERPOPULER
    1 Bansos Covid-19 Kota Pekanbaru Diduga di Korupsi Hingga 3 Miliar Satu Kali Penyaluran
    2 "MEMORI" Dari Sisilah Marga Gea
    3 Diberitakan Tentang Dugaan VC Sex, Oknum PNS MW di Nias Mencoba Intimidasi dan Melaporkan Wartawan
    4 Diduga Karena Pemasangan Selang NGT, Pasien RSUD Langsa Meninggal
    5 Penundaan Pembayaran Disetujui BCA Finance dinilai Merugikan Masyarakat, Terapkan Bunga 18/23% Lebih
    6 Kembali Diamanahkan sebagai Pj Walikota Pekanbaru, ini Program Prioritas yang Sukses Dijalankan
    7 Arta melia: Jika Ada Pungutan Biaya Untuk Calon BPD laporkan ke pihak berwajib
    8 ABG Tewas Dikamar Hotel di Bengkalis, Pelaku "SAN" Dijerat Pasal Berlapis
    9 Menelisik Geliat Prostitusi Online Kota Duri, Antara Sindikat Prostitusi dan Penipuan
    10 Kasmarni Terima Gratifikasi Rp 23,6 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif
     
    Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Perilaku Perusahan Pers | Visi-Misi | Tentang Kami | Info Iklan
    © 2015-2022 PT. RIAUKONTRAS PERS, All Rights Reserved